Lhokseumawe, Rajawalimedia.net – Penyelidikan dugaan penghinaan dan ucapan rasisme Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya terhadap Sofyan pedagang Pasar Inpres masih berlanjut di Polda Aceh. Sejumlah saksi termasuk saksi ahli sudah dimintai keterangan.
“Sejauh ini perkembangan kasus rasisme yang menimpa saya sudah ditahap sedang menunggu gelar perkara. Pemanggilan saksi sudah selesai, namun ada beberapa saksi yang dihadirkan oleh pihak wali kota diduga memberikan pernyataan yang janggal,” kata Sofyan ketika dihubungi, Sabtu (6/2/21).
Pernyataan janggal tersebut, kata Sofyan, karena saksi yang dimintai keterangan tidak hadir dalam rapat Forkopimda.
Sofyan berharap semoga Polda Aceh bisa mengedepankan integritas, supaya publik terus percaya dalam penegakan hukum dan tidak memandang bulu. “Pak Kapolri kan pernah berujar, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah,” ucap Ketua DPC Partai Bulan Bintang (PBB) Kota Lhokseumawe itu.
“Tentunya kita juga berharap supaya persoalan ini menjadi pelajaran bahwa memanusiakan manusia kedudukan yang tertinggi,” tambahnya.
Baca juga : Dandim 0822/Bondowoso Tinjau Pasar Dan Bagikan Masker Kepengunjung Pasar
Anak buah pakar hukum tata negara Prof Yusril Ihza Mahendra ini menyampaikan rasa syukur karena proses kasus ini berjalan dengan baik dan transparan.
“Saya bersyukur karena memang kasus ini sudah berjalan dengan baik dan transparan, saya yakin Polda bekerja secara profesional dan akuntabel sesuai dengan tupoksinya,” jelas Sofyan.
Sebagaimana diketahui, Sofyan melaporkan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya ke Polres Lhokseumawe pada 13 Juli 2020, diduga telah melakukan pencemaran nama naik dengan menyebut dirinya “Sofyan Hitam” dan “Provokator” di sebuah media online.
Sofyan menjelaskan, kalimat penghinaan itu dilontarkan orang nomor satu di Lhokseumawe itu terjadi dalam sebuah pertemuan Forkopimda pada 2020. Ia juga mengaku memiliki rekaman penghinaan tersebut. (Red)