Bengkulu, Rajawalimedia.net – Seorang pria berinisial FB (21) yang sehari-hari sebagai petani warga Dusun II Karang Dapo Atas Kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, ditangkap Unit Reskrim Polres Lebong Polda Bengkulu pada Senin (06/03/2023).
FB ditangkap petugas setelah dilaporkan atas kasus penganiayaan dengan korban yang juga pelapor, En (20) warga setempat, yang dinikahinya secara siri.
Kapolres Lebong Polda Bengkulu AKBP Awilzan, S.IK, melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander menjelaskan, kejadian penganiayaan dilaporkan terjadi pada hari Jumat (3/3/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB dikediaman korban.
“Pengakuan tersangka, tersangka ini marah kepada korban karena korban lalai menjaga anaknya, sehingga anaknya terpeleset. Akhirnya terjadi cekcok mulut dan berujung penganiayaan. Peristiwa penganiayaan kemudian dilaporkan oleh korban ke Polres Lebong,” ucap Kasat Reskrim.
“Adapun, pasal yang diterapkan Pasal 351 tentang dugaan tindak pidana penganiayaan dikarenakan tersangka dan korban hanya menikah siri,” pungkasnya.
(Roni)