Batam, Rajawalimedia.net – Masih ada juga pelaku pelaku yang melakukan mencabuli anak di bawah umur. kejadian ini terulang lagi di Batu aji terhadap
Anak Tiri di Bawah Umur yang Dicabuli oleh ayah tiri Hingga Hamil 2 Bulan pada Senin, (1/2/21), waktu 16:35 WIB, gelar acara konferensi pres di polsek Batu aji.
Tersangka yang diamankan polisi. Pria berinisial ZH (34) harus diamankan Opsnal unit Reskrim Polsek Batuaji, yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Batuaji Iptu Thetio N SH. ZH diamankan di Perum Bambu Kuning, Bukit Tempayan, Batuaji pada Sabtu (30/1/21).
Baca juga :Â Fenomenal Di Surabaya Sumur Jobong Peninggalan Majapahit
Pria ini diamankan, karena melakukan pencabulan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur berinisial AM (15) yang merupakan anak tirinya.
Kasus tersebut diketahui berawal dari laporan IY (44 Tahun) yang merupakan orang tua kandung korban.
Dari penyidikan Polisi dari keterangan korban, AM sudah hamil dua bulan dan yang melakukan perbuatan tersebut adalah ZH sendiri. Lebih lanjut Korban takut mengatakan kejadian yang sebenarnya, karena diancam oleh bapak tirinya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (3) jo Pasal 82 ayat (2) UU RI No 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002Â tentang Perlindungan Anak dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 15 Tahun.
Kapolresta Barelang Polda Kepri Kombes Pol. Yos Guntur SIK melalui Kasubbag Humas AKP Betty Novia, “Membenarkan kasus yang dilakukan ayah tiri dari korban yang sekarang sudah di tahan oleh polsek Batu aji.” (Jf.Btm)