Batam, Rajawalimedia.net – Rampok Driver Angkutan Online, Dua Pelaku Tak Berkutik di Tangan Polisi pada selasa, (9/2/21), waktu 15:23 WIB, Dua pelaku yang diamankan polisi. Ditreskrimum Polda Kepri, berhasil mengungkap pelaku begal terhadap seorang pengemudi angkutan umum berbasis aplikasi online tidak kurang dari 24 jam. Kedua pelaku bernama Andi Firdaus (25) dan Jimy Lukita (22).
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt menjelaskan, “Kronologis kejadian, berawal pada tanggal 8 Februari korban bernama Eri mendapat order penumpang di aplikasi jasa layanan antar jemput Maxim, dan diminta untuk mengantar kedua pelaku dari Batu Ampar menuju Panti Rehabilitasi Sosial Sambau, Nongsa. Setiba di daerah Sambau kedua pelaku mulai beraksi dan menjerat korban dengan seutas tali,” Ungkap Harry.
Usai melakukan penganiayaan yang menyebabkan mata dan wajah korban lebam, kedua pelaku langsung melarikan diri sambil membawa dompet hasil rampasan dari korban.
Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Darmanto menjelaskan, “Kedua pelaku berhasil ditangkap dalam waktu 24 jam berkat kecepatan dan ketepatan masyarakat dalam memberikan informasi.
Dikatakannya, kedua pelaku dalam melakukan aksinya sudah direncanakan untuk merampok. Sasarannya adalah driver online, dan sudah direncanakan dari siang dan kedua pelaku mulai melakukan aksinya pada pukul 22.00 WIB,” Terang Arie.
Baca juga : Ketua DPD RI Desak Pemda Lakukan Root Cause Analysis Untuk Tangani Banjir
Arie menyebutkan, salah satu pelaku Andi Firdaus sempat melawan dan akan melarikan diri sehingga mendapat hadiah peluru panas di betisnya. Sempat mau kabur kita lakukan tindakan tegas dan terukur kepada pelaku,” Tegasnya.
Ditambahkan Arie, salah satu pelaku bernama Andi Firdaus merupakan residivis, dengan kasus yang sama pada tahun 2018 dan mendapat humuman 2,8 tahun. AF merupakan residivis dalam kasus yang sama dan keluar penjara bulan 6 tahun 2020,” menurutnya. (Jf.Btm)