Batam, Rajawalimedia.net – Sagulung Batam pukul 13:35 WIB, Dua bocil yang merupakan pelaku curanmor dari barang bukti yang diamankan pihak polisi. Dua anak di bawah umur atau bocah kecil (bocil), harus berurusan dengan Polsek Sagulung, karena terlibat aksi kriminalitas. Bocah ingusan berinisial Da (14) dan Nr (15) ini terbukti mencuri motor.
Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifi, menyebut ” kedua pelaku ditangkap hari Sabtu (23/1/21) di kawasan Sekupang. Dari tangannya di amankan lima unit motor tanpa di lengkapi dokumen. Dari laporan korban maka pihak kami dari kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah berhasil menangkap pelaku ini,” ucap Iptu Rafi pada, Selasa (26/1/21).
“Saat di lakukan pengembangan, ternyata dua pelaku ini merupakan residivis. Di saat Da masih berumur 13 tahun, ia pernah di amankan Polsek Sagulung dengan kasus yang sama (curanmor). Sedangkan Nr pernah diamankan oleh Polsek Sekupang saat ia masih berumur 14 tahun, kasusnya juga curanmor ” jelas Iptu Rifi
Dari lima barang bukti yang berhasil di amankan, satu di antaranya sudah memiliki Laporan Polisi (LP) dari Polsek Sagulung. Selanjutnya unit Reskrim masih melakukan pencarian LP di Polsek lainnya.
Baca juga : Ketua DPD RI Sampaikan Doa Di HUT Megawati Soekarnoputri
“Dalam melakukan modus operandi kejahatannya sebut saja NR dan DA, kedua pelaku terlebih dahulu memantau di sekitar lokasi kejadian selanjutnya pelaku mendekati Motor yang sedang parkir lalu menjadi target untuk mereka ambil. Kedua pelaku pencurian motor melihat stangnya tidak di kunci dan akhirnya di bawah lari. Motor tersebut pelaku mendorong ke tempat yang aman. Sampai di sana kedua pelaku akan menggunting kabel motor dan akan menyambungnya kembali sampai mesinnya hidup.” jelas Iptu Rafi
Meski perbuatan dua orang pelaku ini di kenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan. ” Sebenarnya pelaku masih dibawah umur, dalam penanganan kasus ini akan di serahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Batam.” kata Iptu Rafi. ( Jfr.Btm )