Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the td-cloud-library domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1567181/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Dua Bocil Berkomplot Sikat Lima Sepeda Motor - Rajawalimedia
20.5 C
Indonesia
Saturday, April 19, 2025
spot_img

Dua Bocil Berkomplot Sikat Lima Sepeda Motor

Batam, Rajawalimedia.net – Sagulung Batam pukul 13:35 WIB, Dua bocil yang merupakan pelaku curanmor dari barang bukti yang diamankan pihak polisi. Dua anak di bawah umur atau bocah kecil (bocil), harus berurusan dengan Polsek Sagulung, karena terlibat aksi kriminalitas. Bocah ingusan berinisial Da (14) dan Nr (15) ini terbukti mencuri motor.

Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Rifi, menyebut ” kedua pelaku ditangkap hari Sabtu (23/1/21) di kawasan Sekupang. Dari tangannya di amankan lima unit motor tanpa di lengkapi dokumen. Dari laporan korban maka pihak kami dari kepolisian melakukan penyelidikan lebih lanjut setelah berhasil menangkap pelaku ini,” ucap Iptu Rafi pada, Selasa (26/1/21).

“Saat di lakukan pengembangan, ternyata dua pelaku ini merupakan residivis. Di saat Da masih berumur 13 tahun, ia pernah di amankan Polsek Sagulung dengan kasus yang sama (curanmor). Sedangkan Nr pernah diamankan oleh Polsek Sekupang saat ia masih berumur 14 tahun, kasusnya juga curanmor ” jelas Iptu Rifi

Iklan pimmum

Dari lima barang bukti yang berhasil di amankan, satu di antaranya sudah memiliki Laporan Polisi (LP) dari Polsek Sagulung. Selanjutnya unit Reskrim masih melakukan pencarian LP di Polsek lainnya.

Baca juga : Ketua DPD RI Sampaikan Doa Di HUT Megawati Soekarnoputri

“Dalam melakukan modus operandi kejahatannya sebut saja NR dan DA, kedua pelaku terlebih dahulu memantau di sekitar lokasi kejadian selanjutnya pelaku mendekati Motor yang sedang parkir lalu menjadi target untuk mereka ambil. Kedua pelaku pencurian motor melihat stangnya tidak di kunci dan akhirnya di bawah lari. Motor tersebut pelaku mendorong ke tempat yang aman. Sampai di sana kedua pelaku akan menggunting kabel motor dan akan menyambungnya kembali sampai mesinnya hidup.” jelas Iptu Rafi

Meski perbuatan dua orang pelaku ini di kenakan pasal 363 tentang pencurian dan pemberatan. ” Sebenarnya pelaku masih dibawah umur, dalam penanganan kasus ini akan di serahkan ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Batam.” kata Iptu Rafi. ( Jfr.Btm )

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,234FansLike
1,345FollowersFollow
3,234FollowersFollow
2,234FollowersFollow
2,000SubscribersSubscribe
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!