Batam, Rajawalimedia.net – Dua orang tersangka Inisial DOF alias O dan Inisial AR alias R, pelaku pencurian dengan kekerasan diamankan oleh Tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri. Selasa (16/3/21)
Ditreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto menyatakan,” Kejadian tindak pidana pencurian dengan kekerasan ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 13 Maret 2021 sekira jam 22.00 WIB di jalan depan Komplek Ruko Greend Land, tepatnya dibelakang Gedung Graha Pena, Batam Kota dengan korban seorang perempuan 30 tahun berinisial IRS. Tersangka pertama berinisial DOF alias O dan tersangka kedua berinisial AR alias R,″ujar Arie. Dijelaskannya, kasus ini berawal dari perkenalan korban IRS dengan tersangka inisial DOF alias O melalui Aplikasi Media Sosial Tantan pada selasa tanggal 9 Maret 2021.”
“Kemudian pada Sabtu, 13 Maret 2021 tersangka DOF alias O bertemu dengan korban di seputaran Mall BCS, setelah bertemu korban diajak jalan dengan sepeda motor tersangka memutari daerah sekitar Batam Center.
Pelaku mulai beraksi saat berada di pinggir jalan depan Komplek Ruko Greend Land. Tersangka berhenti dan menurunkan korban, kemudian selang tidak terlalu lama datang rekan tersangka berinisial AR alias R datang, dan langsung membekap mulut korban serta membanting korban, kemudian korban di injak-injak oleh tersangka. setelah mengalami beberapa pendarahan dibagian gigi, dan sekujur tubuh korban kedua tersangka ini melucuti korban dan mengambil seluruh barang-barang berharga milik korban,” kata Arie.
“Usai membuat korban tidak berdaya, pelaku meninggalkan korban di TKP dan kabur bersama barang milik korban. Pada hari senin, 15 maret 2021, Tim Teknis dari Ditreskrimum Polda Kepri menerima informasi akan adanya transaksi penjualan Handphone merk Oppo Reno 4F warna hijau casing warna hitam, yang mirip dengan handphone milik korban. Pada jam 15.00 WIB, tim langsung menuju di salah satu Hotel di kawasan Pelita, Kota Batam dan melihat tersangka Inisial AR alias R yang sedang berada di lobby hotel dan langsung diamankan. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan handphone merek Oppo yang mirip dengan milik korban, kemudian saat dilakukan pengembangan tim melihat tersangka Inisial DOF alias O yang sedang memarkirkan kendaraannya di ujung parkiran di Ruko Komplek Wira Mustika, atau tepatnya di belakang hotel, kemudian tim langsung mengamankan tersangka kedua ini,” jelas Arie.
Baca juga ; Si Jago Merah Melahap Rumah Warga Desa Pekon Ampai Akibat Konsleting Listrik
Selanjutnya Kombes Pol Arie Dharmanto menerangkan,” Setelah kedua tersangka ini berhasil diamankan dan mengakui perbuatannya, selanjutnya tim melakukan pengembangan untuk melakukan pencarian barang bukti lainnya, pada saat melakukan pencarian barang bukti kedua tersangka ini berupaya untuk melarikan diri, dan melawan petugas sehingga terhadap kedua tersangka diberikan tindakan tegas dan terukur. Sebelum melaksanakan aksinya, kedua tersangka terlebih dahulu menyusun skenario kejahatannya, dimulai dari menentukan korbannya, tempat pertemuan hingga lokasi kejahatan ini berlangsung. Tersangka Inisial AR alias R, adalah residivis yang baru keluar dari Lapas pada November 2020 yang lalu dalam kasus curanmor, dalam kasus sekarang ini masih terus kita kembangkan dan tidak menutup kemungkinan masih ada kejahatan lainnya,″papar Arie.
Penjelasan Kombes Pol Arie Dharmanto,” Barang bukti yang berhasil diamankan adalah satu unit handphone merk Oppo Reno 4F milik korban, satu buah kalung emas milik korban, satu buah tas milik korban, satu unit handphone milik tersangka DOF alias O, dan dua unit sepeda motor yang digunakan oleh kedua tersangka. Atas tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka ini korban mengalami luka pada bagian rahang, gigi dan disekujur tubuhnya, korban juga mengalami kerugian materil sebesar Rp4,5 juta. Terhadap kedua tersangka ini diterapkan Pasal 365 KUHP Pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun,″ kata Arie.
Kemudian Kombes Pol Arie Dharmanto menghimbau,” Kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan Media Sosial, lebih meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan pertemuan dengan orang yang baru dikenal melalui media sosial, bisa jadi hal tersebut merupakan modus dari para pelaku kejahatan″ Menurutnya. (Jf.Btm)