Batam, Rajawalimedia.net – SPBE Pemerintah Kota Batam masuk kategori baik dalam pelayanan menggunakan sistim electronik saat sekarang menemui kembali di PMKO Azrill mengsingkronkan pernyataan kemarin soal sistim electronik pada Rabu, (27/1/21).
SPBE Pemerintah Kota Batam asuk kategori baik Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemerintah Kota Batam tahun 2020 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Indeks SPBE Kota Batam pada tahun 2019 tercatat sebesar 2,23 dan masuk dalam kategori “Cukup”. Sementara pada tahun 2020, indeks SPBE Batam meningkat menjadi 3,11 dengan kategori “Baik”.
Indeks SPBE Kota Batam tahun ini mengalami peningkatan dari kategori Cukup menjadi Baik. Bahkan lebih tinggi dari indeks rata-rata nasional. Indeks ini berdasarkan penilaian dari Kementerian.
“Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Republik Indonesia,” kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Batam, Azril Apriyansah di Batam Centre pada, Selasa (26/1/21) kemarin.
Azril menjelaskan, “SPBE tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya. Pengguna SPBE adalah semua pemangku kepentingan yang memanfaatkan layanan SPBE, antara lain pemerintah, masyarakat, dan pelaku usaha. Pada Pemerintah Kota Batam, ada tujuh unsur penting dalam penerapan SPBE tersebut yang menjadi indikator penilaian,” ujarnya Azril menjelaskan kepada media
“Kebijakan internal tata kelola SPBE yang didukung atas kebijakan penganggaran TIK Pemerintah Kota Batam. Hal ini diatur dalam tugas pokok, fungsi dan uraian tugas Dinas KOMINFO (Perwako No 54 Tahun 2016) yang mengatur penyelarasan seluruh muatan rencana induk SPBE yang terintegrasi dengan OPD lain.
Baca juga : Pendopo Agung Trowulan Asal Berdirinyanya Kerajaan Mojopahit
Kembali keterangan tersebut dilanjutkan, “Pertama Pemerintah Kota Batam dan antar lembaga. Juga diatur dalam kebijakan internal tentang pusat data, Perwako No. 6.A tahun 2006 tentang Pengembangan Egoverment di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Sejumlah SOP yang terkait pusat data menunjukkan bahwa kebijakan satu data telah kuat dan melayani semua unit kerja, serta terintegrasi dengan pusat data nasional,” kata Azril.
“Kebijakan layanan internal SPBE Kota Batam terletak pada kebijakan internal sistem menajemen perencanaan dan penganggaran dengan Perwako No 13 Tahun 2017 tentang Musrenbang didukung SK Walikota No KPTS.31/HK/I.2018 tentang tim pelaksana e-planning. Selain itu juga dibuat kebijakan penggunaan aplikasi SIPD sesuai surat Setda Batam No 135/Kominfo/1/2020 tentang kesiapan server SIPD Pemerintah Kota Batam, yang menunjukkan kesiapan Pemko Batam mengadopsi SIPD yang mendukung keterlibatan semua OPD yang ada secara terintegrasi dalam sistem manajemen perencanaan berbasis elektronik. Sebagai kebijakan kelembagaan telah terpenuhi dengan baik, mencakup Tim Pengarah SPBE berdasarkan SK Walikota No 315/HK/VII/2020, serta telah ada peta proses bisnis di lingkungan Pemerintah Kota Batam. Aspek Perencanaan dan Strategi di Kota Batam ditunjukkan dengan adanya Masterplan e-Gov tahun 2013 sebagai rencana Induk SPBE versi 2020 yang saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Hal ini menunjukkan sudah terdapat koordinasi penyusunan anggaran yang mancakup seluruh bidang pemerintahan,” Ujarnya
“Yaitu aspek tata kelola TIK yang telah dipenuhi oleh Pemerintah Kota Batam dengan prosedur pengendalian Data Centre tersedia lengkap, dengan bukti SOP pengelolaan data centre serta ada bukti pengelolaannya secara terpusat serta telah terintegrasi, mencakup sebagian dari rencana integrasi aplikasi. Juga telah ada aplikasi berbagi pakai dengan aplikasi umum seperti aduan publik secara elektronik, aplikasi perencanaan, SIPD, dan aplikasi e-office sebgai pelayanan berbasis ektronik dalam melayanani Manajemen kepungurusan masyarakat Batam” ujarnya (Jfr.Btm)