Batam, Rajawalimedia.net – Saat sekarang pengiriman Barang ke Luar Batam Turun 30 Persen pada Rabu (10/2/21) , waktu 13:27 WIB.
Suasana Kantor Pos Batam Centre pada Rabu (10/2) siang. Pedagang online shop atau Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Batam, harus berpikir panjang untuk mengirimkan barang ke luar Batam. Apalagi setelah diterapkannya aturan PMK Nomor 199/PMK.010/2019 terkait Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Barang Impor Kiriman.
Pengiriman barang seperti tas ke luar Batam, dikenakan pajak 45 persen dari harga barang. Kalau sepatu, pajaknya 40 persen dan tekstil 45 persen. Komoditi ini masih mendominasi volume barang yang dikirim ke luar Batam,” ujar Kepala Kantor Pos Batam, Sofwan kepada para media pada Rabu, (10/2/21).
“Disebutkannya, arus pengiriman barang ke luar Batam masih menurun hingga 30 persen. Aturan itu salah satu penyebabnya,” kata Sofwan.
Baca lainnya : Drive Angkutan Online di Rampok, Akhirnya Ditangkap Polisi
“Ditambah, wabah Covid-19 yang tak kunjung reda. Berdasarkan data, tahun 2020 volume barang dari Kantor Pos Batam sekitar 2 juta barang. Masuk per hari 4 ribu barang dengan jumlah tahunan sebanyak 1,5 juta barang. Untuk pengiriman dokumen 16 persen. Jadi perbandingan volume barang ke luar daerah lebih besar dibanding volume barang yang masuk,” jelas Sofwan. Untuk daerah tujuan mendominasi : Jakarta, Sumatera Barat, dan Riau. (Jf.Btm)