Batam, Rajawalimedia.net – Pangkalan pengawas sumber daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kota Batam telah mengamankan satu Kapal Ikan Asing (KIA).
“Kapal asal Malaysia ini melakukan penangkapan ikan di teritorial perairan Indoensia, tanpa memiliki dokumen sah,” menurut Salman. Sebagai jabatan Kasi
Kepala PSDKP Batam Salman Mokoginta menyampaikan, “Soal penangkapan kapal dengan nomor seri KM JHF 4631 B ini dilakukan tanggal 21 Januari 2021 pukul 08.15 WIB. Kapal ini ditangkap di perairan Selat Malaka. Saat kapal yang dinahkodai oleh Gek Kuan usia 41, sudah masuk teritorial perairan Indonesia sekitar 2,2 mil dari perbatasan sedangkan kapal ini pun tidak memasang bendara negara asalnya,” Jelas Salman
“KP Hiu 03 milik PSDKP Batam langsung bertindak cepat. Tanpa perlawanan, kapal kayu ini diamankan oleh petugas,” ucap Salman saat di temui oleh para media. Senin(25/1/21)
“Saat dilakukan pemeriksaan, di dalam kapal dengan panjang sekitar 14, 5 meter terdapat dua ABK bernama Lee Kim Hui (40) dan Chia Kia Chong (38). Petugas juga menemukan ikan hasil tangkapan sebanyak 5 kilogram. Pelaku ilegal fishing baru melakukan aksinya di laut, sedangkan cuma mereka hanya mendapatkan ikan sebanyak 5 kilo,” Ujar Salman
“Mereka mengaku baru pertama kali mencuri ikan di perairan Indonesia. Pelaku ini memberanikan diri karena di perairan Indonesia banyak ikan,” di jelaskan Salman
“Tiga pelaku ilegal fishing ini melanggar pasal 92 jo pasal 26 ayat 1, pasal 98 jo pasal 42 ayat 3 sektor kelautan dan perikanan, undang undang no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja, pasal 85 jo pasal 9 undang undang no 55 tahun 2009 tentang perubahan atas undang undang no 31 tahun 2004 tentang perikanan,
mereka tidak memiliki dokumen perizinan menangkap ikan, seperti SIUP dan SPB dari pemerintah Indonesia,” ungkap Salman.
Baca juga : Jajaran Redaksi Rajawalimedia.net Silaturahmi Di Mojokerto
“Pada penyelidikan Selanjutnya tiga pelaku ilegal fhising akan di proses secara hukum yang berlaku,” di jelaskan oleh salman Kasi penanganan pelanggaran pangkalan.
“Dalam pelayaran kapal kami tidak sengaja memasuki perairan Indonesia saat menangkap ikan sehingga terbawa arus sampai masuk jauh ke perairan Indonesia,” menurut Gek Khuan sebagai Nahkoda kapal KM JHF 4631.( Jf.Btm )