Batam, Rajawalimedia.net – Pelakunya dari dalam penjara, orang ini telah menipu warga batam ratusan Juta Rupiah pada selasa (2/2/21) Pukul 16:59 pihak Polda Kepri berhasil menangkap tersangka. Selanjutnya Tersangka saat diperlihatkan polisi bagian Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil membongkar Kasus penipuan lelang kendaraan roda empat yang mengatasnamakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL).
“Tersangka berinisial RW Melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam salah satu lapas di Sumatera Utara,” terang Wadir Reskrimsus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan didampingi Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Iwan Ariyandhy, dan Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kepri AKBP Imran pada,Selasa (2/2/21).
Dikatakan Nugroho, kronologis kejadian berawal “Pada Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekira pukul 15.00 WIB korban bernama Agus menerima pesan dari tersangka RW melalui pesan whatsapp, dengan nomor telepon 082272992xxx yang mengaku sebagai teman SMP. Kepada korban tersangka menawarkan untuk menjual berbagai macam mobil lelang dari KPKNL, dengan harga di bawah pasaran. Tergiur murah dan menganggap teman, selanjutnya korban tertarik untuk membeli mobil Toyota Rush tahun 2019 dengan harga Rp 170 juta ditambah diskon 10 persen.
Mulai tertarik, tersangka meminta korban untuk mengikuti proses lelang dan korban diminta oleh tersangka untuk mengirimkan sejumlah uang sebesar Rp 163 juta, dengan empat kali tahap pengiriman melalui mobile banking Mandiri,” Terang Nugroho.
Baca juga : Forkopimda Sidoarjo Tegakan Disiplin Prokes di Tengah Kerumunan Kawasan Gading Fajar
“Atas pembayaran tersebut korban menerima foto STNK kendaraan Mobil Toyota Rush dari tersangka, namun setelah dilakukan pengecekan oleh korban secara online ternyata STNK kendaraan tersebut tidak terdaftar atau fiktif.
Mendapat laporan, selanjutnya tim dari Sudit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, dari hasil penyelidikan diketahui tersangka melakukan serangkaian tindak pidana tersebut dari dalam salah satu lapas di Sumatera Utara,” Ungkapnya.
Diduga tersangka melakukannya aksinya tidak sendiri, dan sudah beberapa korban tertipu dari mulai Rp 3 juta hingga ratusan juta Rupiah ,”Indikasi jaringan, tapi masih kita dalami, ada beberapa yang menjadi korban, tapi ini yang paling besar kerugiannya,” pungkas Nugroho.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka Inisial RW, adalah tiga unit handphone berbagai merek dan dua kartu sim card Indosat Ooredo. Sedangkan barang bukti yang diamankan dari korban adalah 1 unit handphone merk Vivo, 1 sim card Telkomsel, 1 buah micro SD Card, 1 buah akun Facebook milik korban, 1 buah buku tabungan Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Mandiri, 1 buah kartu ATM Bank Sumut dan 1 unit handphone merk Samsung.
Tersangka terjerat pasal Undang-undang Republik Indonesia No. 11 tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik, pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar atau pasal 51 Ayat (2) jo pasal 36 dengan oidana penjara paling kama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 12 miliar. (Jf.Btm)