Mojokerto, Rajawalimedia.net – Satpol PP Kota Mojokerto bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B(KPPBC TMP B) Sidoarjo menggelar operasi pasar untuk menekan peredaran rokok ilegal di lingkungan Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kamis(28/11/2024).
Pemberantasan rokok ilegal terus dilakukan guna menekan peredaran serta pendistribusian rokok ilegal di kota Mojokerto. Satpol PP mendukung bea cukai dalam penindakan dan pengawasan peredaran rokok ilegal.
Rivaldi Bramantya Ginting pelaksana pemeriksa Bea Cukai Pratama KPPBC TMP B Sidoarjo mengatakan operasi pasar berjalan lancar dan operasi pasar peredaran rokok ilegal kali ini akan dilaksanakan selama dua hari. Hari ini kami menyasar enam toko/kios penjual rokok dan tidak menemukan pelanggaran pita cukai rokok palsu atau tidak peruntukannya, ini menunjukkan warga kota Mojokerto sudah paham mengenai rokok ilegal.
“Peredaran rokok ilegal di kota Mojokerto saat ini terbilang aman dilihat dari tingkat kepatutan. Temuan rokok ilegal oleh bea cukai untuk wilayah Sidoarjo, Kab/Kota Mojokerto dan Surabaya sebanyak 40 juta batang rokok dan terbanyak berasar dari Surabaya karena kebanyakan rokok ilegal asalnya dari Madura,” terangnya.
Lanjutnya, dalam penindakan peredaran rokok ilegal yang kita lakukan terbanyak diwilayah surabaya, ini menunjukkan secara tidak langsung kota Mojokerto sudah baik dalam menekan pendistribusian dan peredaran rokok ilegal.
Yoga Bayu Samudra kepala seksi pembinaan, pengawasan dan penyuluhan Satpol PP kota Mojokerto mengatakan hari ini kami menyisir toko di daerah Meri dan Tropodo tidak ada temuan rokok ilegal, selanjutnya kami tetap mengedukasi, mensosialisasikan apa yang telah disampaikan bea cukai pada masyarakat dan penjual rokok.
“Toko yang menjadi sasaran operasi pasar peredaran rokok ilegal yaitu Toko Dimas yang berada di jalan Kuwung Meri, Toko Sembako DW Cell berada di jalan Meri No 275 A, Toko Barokah di jalan Meri No 409, Toko Manunggal Jaya di jalan Tropodo No 50, Toko Sinar Abadi di jalan Tropodo dan Toko Riya Barokah di jalan Tropodo. Operasi yang dilakukan bersama Bea Cukai Sidoarjo di 6 toko tersebut tidak menemukan adanya peredaran rokok ilegal,” terangnya.
Lanjutnya, Satpol PP kota Mojokerto tahun ini telah melaksanakan sosialisasi pada masyarakat tentang rokok ilegal melalui keagamaan, jalan santai, tatap muka, pemasangan stiker agar masyarakat tahu dan memahami jenis rokok ilegal, kami berharap masyarakat tidak lagi membeli rokok ilegal. Bagi penjual supaya tidak menjual rokok ilegal karena akan bisa ditindak secara hukum.
(Man)