Bondowoso, Rajawalimedia.net – Tampak sejumlah puluhan Babinsa jajaran Kodim 0822/Bondowoso membantu pelaksanaan kegiatan operasi gabungan Yustisi Covid-19. Bertempat di depan Kantor Kecamatan Tlogosari Jl. Raya Pakisan Dsn. Krajan Ds. Pakisan Kec. Tlogosari Kab. Bondowoso telah dilaksanakan Apel Gabungan TNI, Polri, Satpol PP, Kejaksaan, BPBD, DLLAJ dan PN. Bondowoso dalam rangka Operasi Yustisi oleh Satgas Gugus Tugas Covid-19 Bondowoso sebagai bentuk Implementasi Inpres No. 06 Tahun 2020 tentang Peningkatan disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di wilayah Kab. Bondowoso, Senin (1/2/21).
Adapun petugas gabungan Yustisi Covid-19 terdiri dari, 1 SST Kodim 0822 Bondowoso, 1 SSR Polres Bondowoso, 1 SSR Satpol PP Bondowoso, 4 orang DLLAJ Bondowoso, 2 orang Kejaksaan Bondowoso, 2 orang PN. Bondowoso, 5 orang BPBD Bondowoso, 2 orang Panitera
Kegiatan Apel Gabungan TNI, Polri, Satpol PP dan instansi terkait dalam rangka Operasi Yustisi dimulai, dipimpin oleh KBO Lantas Polres Bondowoso, Iptu Martono, SH dengan menyampaikan arahannya yaitu, ” Kita bersama-sama melaksanakan kegiatan Operasi Yustisi dalam rangka melaksanakan Peningkatan disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 terhadap masyarakat yang melanggar/tidak menggunakan masker.
Sesuai dengan Operasi Yustisi hari ini, kita akan melakukan pemberian sanksi kepada, Pengguna Jalan yang tidak menggunakan masker. Pengendara roda 2 dan roda 4 yang tidak memakai masker.
Baca juga ;Â Pemerintah Kota Batam Akan Menindak Tegas Pelanggar Protokol Kesehatan
Mari kita laksanakan kegiatan ini dengan penuh rasa tanggungjawab dan jadikan ini menjadi ladang ibadah bagi kita semua. Selamat bertugas dan tetap jaga faktor keamanan dalam pelaksanaannya”, imbuhnya.
Hasil Operasi Yustisi terhadap pelanggar yang tidak memakai masker, terdapat sebanyak 19 orang pelanggar dengan rincian, Pemberian sanksi membayar denda administrasi sebanyak 11 orang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah). Pemberian sanksi sosial berupa, Menyanyikan lagu Indonesia Raya 2 orang, dan Mengucapkan teks Pancasila 3 orang, Push Ups 3 orang. ( RS )