Bondowoso, Rajawalimedia.net – Rapat pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro bersama Gubernur Jawa Timur dan Pangdam V/ Brawijaya serta Kapolda Jawa Timur secara daring melalui applikasi Zoom Meeting/Vidcon bertempat di gedung aula Sabha Bina Praja 1 Pemkab Bondowoso Jl. Amir Kusnan No. 02 Kel. Dabasah Kec/Kab. Bondowoso, Selasa (9/2/21)
Hadir dalam kegiatan tersebut Dandim 0822/Bondowoso Letkol Kav. Widi Widayat, ST., Kabag Sunda Polres Bondowoso, Kompol N. Suhartono SH, PJ Sekda Kab. Bondowoso, Bpk Soekaryo, SH, MM, Plt Asisten 3 Pemkab Bondowoso, Bpk Wawan Setiawan SH,MH, Kadinkes Kab. Bondowoso, Dr Moh. Imron M. Kes, Plt Direktur RSUD Dr Koesnadi, Dr. Yus Priyatna SP.P, dan Sekretaris BPBD Kab.Bondowoso, Drs. Adi Sunaryadi M.Si., serta Plt Kasat Pol PP Pemkab. Bondowoso, Ibu Susilowati S.H.
Dalam arahannya Paparan Pangdam V/Brw Mayjen TNI Suharyanto, S. Sos menyampaikan antara lain:
Data penambahan kasus positif Covid-19, pasien sembuh, dan meninggal dunia. Pembentukan posko desa/kelurahan melihat Babinsa, babinkamtibmas. Tugas tugas babinsa antara lain, Membantu pelacakan/tracing sbg tracertracer, Mendukung PPKM Mikro di desa meliputi Posko, gakplin, protkesbin masyarakat, penerapan SOP, Sosialisasi dan batasan batasan Kegiatan. Karantina wilayah, Distribusi sembako di wilayah yang pembatasan, Pelaporan, Indikator. Pencapaian vaksinsi di 20 Kab/Kota di Indonesia.
Baca juga : Dandim 0822/Bondowoso Turun Langsung Pantau Protokes Dipasar Tamanan
Penekanan di antara nya sebagai berikut. Pemberlakuan PPKM pada 7 Provinsi sebagai pilot project (meliputi Jawa dan Bali) Besok akan dilaksanakan apel gelar kesiapapan tenaga Vaksinator dan Tracer Covid-19 di Mabes TNI, untuk 4 Kodam lainnya akan dilaksanakan pada tanggal 10 Februari 2021 dengan melibatkan Forkopimda. Pada tanggal 11 Februari 2021 akan dilaksanakan uji petik oleh Panglima TNI di Wilayah Kodam V Brawijaya, agar disiapkan 6 Rt/Rw Zona Merah, siapkan posko PPKM Mikro Waktu Pukul 08.30 s.d 12.00 WIB, (sebelum/setelah pelepasan Satgas MTF/Mariteme Task Force), Laksanakan pelatihan dan pendampingan terhadap petugas posko sampai dengan tingkat desa/kelurahan secara terus menerus. Laksanakan Input dan Update data posko secara akurat dan dapat di pertanggung jawabkan. Tegakkan aturan wajib lapor dan pemeriksaan data kesehatan terhadap pendatang sampai dengan tingkat RT. Tegakkan disiplin dalam penerapan protokol kesehatan dan sanksinya”, pungkasnya.
Salah satu tujuan dari pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat
(PPKM) berskala mikro yaitu untuk memperbaiki penanggulangan Covid-19 di wilayah hulu, seperti di tingkat desa atau kelurahan, sehingga bisa menekan laju penularan Covid-19 dan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro akan melibatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa), Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas), Satuan Polisi Pamong Praja dan TNI/Polri.
Pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro sesuai dengan instruksi Presiden akan mulai di terapkan pada tanggal 09 Februari 2021 di mana tiap desa didorong mendirikan posko tanggap Covid-19 yang berperan sebagai pendamping puskesmas serta tim pelacak penyebaran Covid-19, dengan salah satu tugas posko adalah mengawasi dan mengantarkan makanan bagi warga setempat yang menjalani isolasi mandiri selama 14 hari. ( RS )