Bondowoso, Rajawalimedia.net – Pemerintah kembali menggunakan istilah baru untuk memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat. Kini, istilah yang digunakan adalah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau PPKM mikro.
Pemerintah akan memberlakukan PPKM mikro di sejumlah wilayah di 7 provinsi. PPKM mikro akan berlangsung hingga 22 Februari 2021.
Bertempat di Ruang Sabha Bhina Praja I kantor Pemkab. Bondowoso Jl. Amir Kusman No. 02 telah di laksanakan Vidcon Rapat Evaluasi PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Micro dalam rangka penanggulangan penyebaran Covid 19 di wilayah Jatim khususnya di Kabupaten Bondowoso.
Hadir melalui Vidcon dari Pemprov Jatim antara lain., Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Agus Setiawan, SE., Karo Ops Polda Jatim Kombes Pol Muhamad Firman S.I.K MSI., Sekda Propinsi Jatim Heru Tjahjono.
Hadir melalui Vidcon dari Bondowoso, Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, S.I.K, M.Si., Kasdim 0822/Bondowoso, Mayor Inf Irawan Setyadi, SH., Staf Ahli pemkab Bondowoso Drs. Agung Trihandono, MM., Sekretaris BPBD Kab. Bondowoso, Drs. Adi Sunaryadi M.Si., Seketaris DPMD Bondowoso Bpk Indrianto., Plt Direktur RSUD Dr Koesnadi, dr. Yus Priyatna Sp.P.
Baca juga :Â Di Kupang Gunung Timur, Pelaku Peredaran Narkoba Seberat 6 Kilo Dibongkar Ditresnarkoba Polda Jatim
Dalam arahannya Kasdam V/Brawijaya Brigjen TNI Agus Setiawan, S.E menyampaikan, “Saya berharap kepada seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Jawa Timur untuk segera membentuk PPKM Mikro tingkat RT dan RW sehingga dapat menekan penyebaran Covid-19 di Jawa Timur.”
“Saya berharap kepada Forkopimda kabupaten se-Jawa Timur untuk memelihara posko PPKM Mikro yang telah terbentuk dan validasi data untuk menjadi data kami di Jawa Timur.” Tambahnya
“Saya berharap kepada Dandim, Kapolres, Bupati, Walikota, dam Plh. Bupati dan Walikota untuk mengawal secara ketat dana PPKM terutama yang menggunakan Dana Desa supaya tepat sasaran”, pungkasnya. ( RS )