21.3 C
Indonesia
Monday, March 17, 2025
spot_img

Koramil 0822/06, Satgas Covid-19 Didua Kecamatan Kawal Pemberlakuan PPKM Dan Poskes

Bondowoso, Rajawalimedia.net – Koramil 0822/06 bekerja sama dengan Satgas Covid-19 Kecamatan mengawal Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan kelurahan untuk mengendalikan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Tamanan dan Kecamatan Jambesari Darusholah Kabupaten Bondowoso, Selasa (16/2/21).

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan untuk pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Bondowoso ini berdasarkan Surat Edaran Bupati Bondowoso Nomor 443.2/53/430/2021 tanggal 15 Februari 2021. Dan tanpa menunggu lama, aparat Satgas Covid-19 tingkat Kecamatan dan tingkat Desa bergerak untuk melaksanakan PPKM berbasis Mikro dan segera membentuk Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa.

Danramil 0822/06 di posko PPKM
Danramil 0822/06 di posko PPKM

Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Mikro ini dilaksanakan sampai dengan tingkat RT/RW dengan mempertimbangkan Kriteria Zonasi pengendalian wilayah yaitu Zona Hijau, Zona Kuning, Zona Orange dan Zona Merah. Sedangkan Posko Satuan Tugas Covid-19 mempunyai Fungsi antara lain Pencegahan (Sosialisasi, Penerapan 3M dan pembatasan mobilitas), Penanganan (3T, penanganan dampak ekonomi dan layanan masyarakat), Pembinaan (penegakan disiplin dan pemberian sanksi) dan Pendukung Pelaksanaan penanganan Covid-19 ditingkat Desa dan Kelurahan (pencatatan dan pelaporan, logistic, dukungan komunikasi dan administrasi).

Baca juga : Pj. Bupati Sidoarjo Minta PAN Kabupaten Sidoarjo Mendukung Pelaksanaan PPKM Mikro

Danramil 0822/06 Tamanan Kapten Chb Bambang Adi Purnomo, mengatakan bahwa Koramil 0822/06 melalui Satgas Covid-19 Kecamatan langsung melaksanakan Koordinasi dengan Satgas Covid-19 tingkat Desa untuk melaksanakan Surat Edaran Bupati, “Koramil 0822/06 melalui Satgas Kecamatan langsung bertindak melakukan koordinasi dengan Satgas Desa untuk melaksanakan Surat Edaran Bupati Bondowoso.”terang Danramil, “Koramil 0822/06 melalui Babinsa berperan aktif untuk mengawal pelaksanakan PPKM berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Desa binaan masing-masing melaui Satgas Covid-19 Desa, sehingga penyebaran Covid-19 dapat diminimalkan bahkan dihilangkan sesuai program Pemerintah.” pungkasnya. ( RS )

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,234FansLike
1,345FollowersFollow
3,234FollowersFollow
2,234FollowersFollow
2,000SubscribersSubscribe
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!