Cirebon, Rajawalimedia.net – Secara jumlah, masker yang di bagikan kepada masyarakat tidaklah cukup. Namun niat yang besar untuk senantiasa menghimbau dan mengajak masyarakat untuk sadar menggunakan masker. Merupakan giat pokok dan wajib bagi anggota kepolisian dan unsur pemerintah setempat. Kegiatan Bagi – bagi masker dalam rangka PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) dengan penanggung jawab Kapolsek Kapetakan AKP Didi Setiadi, SH. Sabtu (27/2/21)
Dengan melibatkan 6 ( enam ) Personil Polsek Kapetakan dan 2 ( dua ) Personil Koramil Kapetakan serta 1 (satu) Personil Lanal (TNI AL) Cirebon, ditambah 1 ( satu ) Personil Perangkat desa Purwawinangun. Ops yustisi bergerak Pasar Celancang Ds. Purwawinangun Kec. Suranenggala Kab. Cirebon.
Dijelaskan Kapolres Cirebon Kota AKBP Imron E. SH., S.IK., M.H melalui Kapolsek Kapetakan AKP Didi Setiadi SH, ” Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka ops yustisi terkait PPKM ( Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ) Skala Mikro, guna pencegahan dari wabah virus Corona Covid 19 khusus nya di wilayah hukum Polsek Kapetakan dan pada umum wilayah di Kota/Kab. Cirebon “. Tegasnya.
Baca juga :Â Densus 88, Menangkap 6 Orang Warga Sidoarjo Terduga Jaringan Teroris
” Dalam kegiatan ini Polsek Kapetakan telah membagikan masker kepada masyarakat sebanyak 50pcs untuk masyarakat yang tidak memakai masker “. Jelas AKP Didi Setiadi. SH.
Selama berlangsungnya kegiatan situasi berjalan dengan aman kondusif. Serta menerapkan Prokes. Tutup Iptu Ngatidja, SH.MH. (Nurhari)