Cirebon, Rajawalimedia.net – Menyikapi Surat Telegram Kapolri Nomor : ST / 13 / I / OPS. 2 . / 2021 Tanggal 07 Januari 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Kapolsek Kedawung KOMPOL ABDUL QODIRAT SH bersama dengan anggota melaksanakan Kegiatan Ops Yustisi dan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Dalam Rangka Pencegahan penularan dan penyebaran Virus Covid 19 di Wilayah Hukum Polsek Kedawung. Sabtu ( 27/2/21).
Bertempat di Jalan Raya depan Mako Polsek Kedawung Polres Cirebon Kota. Sebelum pelaksanaan tugas Kegiatan Ops Yustisi terlebih dahulu dilaksanakan Apel Pra tugas dipimpin Panit 1 Lantas IPDA Anyu. S dan di hadiri oleh Ipda Hardiyanto, PA Lantas Polsek Kedawung, Kasubnit Dalmas Polres Cirebon Kota Aiptu Asep Rosan beserta 5Penerapanya dan Personil Kedawung sebanyak 8 Personil.
Kapolres Cirebon Kota, AKBP Imron Ermawan, S.H., S.Ik, M.H melalui Kapolsek Kedawung KOMPOL Abdul Qodirat, S.H menyatakan, “Kegiatan tersebut dilaksanakan dengan sasaran para pengendara R4 maupun R2 yang melintas yang tidak menggunakan Masker dilakukan pengecekan suhu badan dan diberi sanksi sosial berupa Push Up serta pembagian masker gratis,” Jelasnya
“Kegiatan dilaksanakan dalam rangka penerapan Pendisiplinan protokol kesehatan 3 M ( mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker) kepada warga masyarakat untuk mencegah Penyebaran dan Penularan Virus Covid 19 Wilayah Kec.Kedawung Kab.Cirebon.” Tandas Kompol Abdul Qodirad, S.H.
Baca juga : Densus 88, Menangkap 6 Orang Warga Sidoarjo Terduga Jaringan Teroris
Adapun hasil dari giat ops yustisi tersebut, melakukan peneguran total sebanyak 20 orang kepada masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan masker atau masker tidak digunakan dengan benar. Selanjutnya diberikan masker dan total masker sebanyak 15 Pcs untuk hari ini. Jelas Iptu Ngatidja, S.H., M.H. (Nurhari)