Rajawali Media Perkasa / Rajawalimedia.net
Pimpinan Perusahaan/Ceo:
Agus Setiawan, S.AB.
Komisaris :
Drh. Puspita Rudyah Putri
Nomor Induk Berusaha (NIB) : 1240000151483 – ( Nama KBLI : 63912 – Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta )
Notaris : STEVEN SANTOSO S.H., M.KN., Akta No. 21 tanggal 16 Januari 2021
Menkumham : AHU-0003087.AH.01.01. Tahun 2021
NPWP : 41.199.546.7-606.000
Email : Humas@rajawalimedia.net
Website : www.rajawalimedia.net
Kantor Redaksi: Jl. Kalibokor 1/32B Surabaya – Jawa Timur
Telpon : 0821-3479-7494/0823-3310-8888/0853-3552-9388
Visi dan Misi
Visi :
Menjadi perusahaan yang mempunyai kinerja Profesional dalam industri berita online maupun cetak di Indonesia yang mengedepankan profesionalisme jurnalistik. Melalui usaha berbasis pengetahuan dan Informasi untuk menciptakan masyarakat terdidik, tercerahkan, menghargai kebhinnekaan, adil dan sejahtera.
Misi :
Menyajikan informasi yang lengkap, tajam dan akurat kepada masyarakat
Memberikan berita yang segar dan terpercaya
Mengupdate masyarakat untuk dapat lebih cepat mendapatkan berita atau informasi lainnya melalui internet
Menciptakan komunitas menulis dengan konsep persaudaraan. Setiap anggota rajawalimedia.net dapat mewartakan peristiwa, menyampaikan pendapat dan gagasan serta menyalurkan aspirasi dalam bentuk tulisan, gambar maupun rekaman audio dan video
- Rajawali Media Nusantara / Rajawalimedia.net Menjalankan Aktivitas Kantor Berita Oleh Swasta, Kelompok ini mencakup usaha mengumpulkan dan menyebarluaskan berita melalui media cetak maupun elektronik dengan tujuan untuk menyampaikannya kepada masyarakat sebagai informasi Publik Berdasar :
- Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999
- Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
- Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik
- Peraturan pemerintah nomor 61 tahun 2010 tentang pelaksanaan uu no. 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
- Peraturan DPR-RI nomor 1 tahun 2010 tentang keterbukaan informasi publik di DPR-RI
- Peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2010 tentang standar layanan informasi publik
- Peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2013 tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik
- Peraturan komisi informasi nomor 1 tahun 2017 tentang pengklasifikasian informasi publik
- Sk sekjen DPR-RI no. 891 tahun 2021 ttg penetapan pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (ppid) setjen DPR RI
Selain itu, Dalam Peraturan Dewan Pers yaitu Perusahaan pers berkualitas biasanya menyelenggarakan in-house training atau mengirim wartawannya ke pelatihan dan pendidikan yang diselenggarakan lembaga pelatihan. Pengembangan wartawan berbasis kompetensi biasanya telah dilakukan oleh media mapan, Dewan Pers berharap, di masa depan, kompetensi wartawan yang dirumuskan Dewan Pers bersama komunitas pers Indonesia dapat berfungsi semacam ISO 9000 untuk industri media massa. Standar tersebut diberikan kepada media yang secara manajemen dan produk telah memenuhi standar kompetensi (compliance). Perusahaan pers dan asosiasi wartawan dapat memanfaatkan standar kompetensi ini untuk:
- Merekrut wartawan.
- Pengembangan sumber daya manusia dalam bidang pers.
- Pengembangan karir dan penerapan sistem penggajian.
- Penyusunan kurikulum pelatihan jurnalistik.
- Penyusunan kurikulum bagi pendidikan jurnalisme di perguruan tinggi.
- Wacana upaya kampanye membangun pers yang bermartabat, profesional dan menaati kode etik.