22.4 C
Indonesia
Tuesday, October 8, 2024
spot_img

Dugaan korupsi di Dishub Masih gantung Tersangkanya Belum Ada

Batam, Rajawalimedia.net – Masyarakat Batam Menunggu Status Tersangka Pejabat Dishub Batam pada Selasa, 09/03/2021, Waktu 13:53 WIB, di kejari Batam centre. Rustam Efendi usai diperiksa Kejaksaan. Dalam minggu ini dikabarkan belum ada pemeriksaan lanjutan di seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Batam. Pemeriksaan terkait dugaan korupsi di tubuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam itu, belum dingin.

Setelah Rustam Efendi, Kepala Dishub Kota Batam dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan di awal Maret lalu. Hingga kini, pihak Kejari Batam masih bungkam perihal apa Rustam Efendi diperiksa. “Nggak ada berita (perkembangan pemeriksaan) yang disampaikan,” tambahnya Kasi Pidsus Kejari Batam Hendar menjawab konfirmasi dari para media Pada Selasa, (9/3/21).

Publik bertanya. Informasi yang dirangkum oleh para media di lapangan, disebut-sebut banyak kasus yang dapat mengantarkan pria yang masih menjabat sebagai Ketua PGRI Batam itu ke meja hijau. Ada juga kasus yang dulu belum tuntas, yakni dugaan pengadaan seragam sekolah yang laporannya pernah diterima oleh Kejari Batam tertanggal 1 November 2016 lalu. Pihak pelapor yakni salah satu LBH Batam menginformasikan adanya penyalahgunaan wewenang pihak Disdik Batam terkait harga seragam sekolah yang berbeda jauh dari harga pasar.

Berita Kepri:  Terjadi Pembakaran Lagi di Kepri Daerah Natuna

Disebutkan, nilai pungutan liar kepada wali murid itu ditaksir mencapai Rp 6,6 miliar. 5 tahun berjalan, kasus tersebut menguap begitu saja. Alias jalan di tempat. Belum ada juga rilis resmi dari Kejari Batam apakah negara dirugikan atau tidak atas perbuatannya.

Dugaan lain yang menanti mantan Ketua Askot PSSI Kota Batam itu, kasus surat menyurat angkutan atau perizinan di Dishub Batam. Yang dikabarkan sudah lebih dari 20 saksi yang diperiksa. Dalam kasus ini juga melibatkan lebih dari 4 perusahaan.

Dalam momen menunggu tersangka pejabat Dishub Kota Batam itu. Ombudsman Kepri memberikan apresiasi kepada Kejari Batam, atas keberaniannya mengusut perkara korupsi ini.
“Kalau memang hal ini sudah dijadikan tingkat penyidikan maka kami yakini bahwa Kejari memiliki 2 bukti permulaan yang sah dan meyakinkan,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Lagat Parohha Patar Siadari kepada para media di Batam. Lanjut Lagat,”Maka sesuai dengan KUHAP seharusnya juga sudah di ketahui tersangka nya tinggal di tetapkan oleh kejaksaan. Pihaknya yakin Kejari Batam Polin Sitanggang punya komitmen yang sangat kuat untuk melaksanakan penegakan hukum. Kami sudah berjumpa di waktu yang lalu bahwa pak Polin punya integritas yang sangat kuat, dalam melakukan penegakan hukum khususnya di bidang korupsi,” kata Lagat.

Pihaknya berharap penanganan ini secara kuntabel. Karena memang masyarakat menunggu apa perkembangannya. Namun, sambung Lagat,” Dapat dimaklumi apabila kejaksaan belum mempublikasikan hal hal yang bersifat rahasia pemeriksaan karena memang itu diatur karena tidak semua informasi disampaikan kepada publik.

Baca Juga:  Heboh Lagi Batam Seorang Pekerja Mencabuli anak di Bawah Umur

Namun, harapan Ombudsman, publik juga mendapatkan porsi informasi yang jelas, setidaknya kejaksaan sudah bisa menyampaikan kepada publik dugaan tindakan korupsi apa yang sedang dilakukan penyidikan, lalu potensi kerugian negara, dan tahun anggaran kapan, dan perusahaan mana.
Ini masih dugaan tidak apa dipublikasikan,” pesan Lagat.

Tapi, katanya,” Kalau kejaksaan memiliki upaya mungkin tidak menghilangkan barang bukti dan kesulitan mengumpulkan data data, terkait dan mengumpulkan calon calon tersangka lain.
Silahkan prinsip akuntabilitas pemeriksaan ini juga dilakukan oleh pihak kejaksaan,” timpalnya.

Ombudsman menyebut, pilihannya adalah lakukan secara serius. Dan akuntabilitas nya diajukan kepada masyarakat. (Jf.Btm )

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,234FansLike
1,345FollowersFollow
3,234FollowersFollow
2,234FollowersFollow
2,000SubscribersSubscribe
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!