Notice: Function _load_textdomain_just_in_time was called incorrectly. Translation loading for the td-cloud-library domain was triggered too early. This is usually an indicator for some code in the plugin or theme running too early. Translations should be loaded at the init action or later. Please see Debugging in WordPress for more information. (This message was added in version 6.7.0.) in /home/u1567181/public_html/wp-includes/functions.php on line 6121
Karyawan Embat HP Vivo Majikan, Akhirnya Ditangkap Polisi Gresik - Rajawalimedia
20.5 C
Indonesia
Saturday, April 19, 2025
spot_img

Karyawan Embat HP Vivo Majikan, Akhirnya Ditangkap Polisi Gresik

Gresik, Rajawalimedia.net – Nasi sudah menjadi bubur, Dikasih hati minta ampela, dikasih ampela minta jantung. Peribahasa ini dirasa tepat untuk menggambarkan ulah Arifin (43) laki-laki panjang tangan beralamat Desa Banyuurip Rt 01 Rw 01 Kecamatan Kedamean.

Disuguhi kopi bukan berterima kasih, Eh ternyata Arifin malah mengembat alias mencuri HP Arief Rachman sang majikan diatas kursi panjang teras rumah, Minggu (21/2/21).

Dalam keterangannya, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Kedamean AKP H. Ali Syaiful SH, MH mengatakan, Kasus pencurian itu terbongkar setelah sang majikan membuka rekaman CCTV di atap rumahnya,” Ungkap Kapolsek Kedamean, Ali Syaiful, Rabu (24/2/21).

Polsek Kedamean Polres Gresik saat mengamankan pelaku pencuri HP beserta barang buktinya
Polsek Kedamean Polres Gresik saat mengamankan pelaku pencuri HP beserta barang buktinya

Dikatakannya, Lelaki berusia 43 tahun dengan ciri berambut cepak itu mengambil dan menjual barang hasil curian berupa Handphone Vivo Y 30 kepada temannya yang kini dikejar Polisi.

“Handphone dengan harga miring itu laku Rp.500.000. Setelah handphone terjual, pelaku membawa uang haram hasil curian bergegas pulang ke rumahnya,” Jelasnya.

Baca juga : 5 orang Pencuri Seling Kepergok di Atas Kapal Daerah Selat Singapura

Selang beberapa menit kemudian, korban mencari handphone merek Vivo warna hitam itu dan sadar ternyata hilang. Dia langsung membuka rekaman CCTV yang terpasang di gerbang pintu atas rumahnya.

“Ternyata karyawannya sendiri yang menjadi pelaku. Korban akhirnya bergegas langsung melapor ke Polsek Kedamean telah terjadi pencurian,” terangnya.

Kapolsek Kedamean menyebutkan, Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di rumahnya. Dari hasil penelusuran, barang bukti ditemukan diatas etalase toko milik Dewi Maya Sari, Desa Karangandong, Driyorejo.

“Barang bukti sudah kami amankan. Akibat ulahnya, Kini Arifin ditetapkan sebagai tersangka menjadi penghuni jeruji besi dijerat pasal 363 ayat (1) ke – 3 e KUHP.,” Pungkasnya. (Arif/Man)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,234FansLike
1,345FollowersFollow
3,234FollowersFollow
2,234FollowersFollow
2,000SubscribersSubscribe
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!