20.5 C
Indonesia
Saturday, December 14, 2024
spot_img

Karyawan Embat HP Vivo Majikan, Akhirnya Ditangkap Polisi Gresik

Gresik, Rajawalimedia.net – Nasi sudah menjadi bubur, Dikasih hati minta ampela, dikasih ampela minta jantung. Peribahasa ini dirasa tepat untuk menggambarkan ulah Arifin (43) laki-laki panjang tangan beralamat Desa Banyuurip Rt 01 Rw 01 Kecamatan Kedamean.

Disuguhi kopi bukan berterima kasih, Eh ternyata Arifin malah mengembat alias mencuri HP Arief Rachman sang majikan diatas kursi panjang teras rumah, Minggu (21/2/21).

Dalam keterangannya, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM melalui Kapolsek Kedamean AKP H. Ali Syaiful SH, MH mengatakan, Kasus pencurian itu terbongkar setelah sang majikan membuka rekaman CCTV di atap rumahnya,” Ungkap Kapolsek Kedamean, Ali Syaiful, Rabu (24/2/21).

Polsek Kedamean Polres Gresik saat mengamankan pelaku pencuri HP beserta barang buktinya
Polsek Kedamean Polres Gresik saat mengamankan pelaku pencuri HP beserta barang buktinya

Dikatakannya, Lelaki berusia 43 tahun dengan ciri berambut cepak itu mengambil dan menjual barang hasil curian berupa Handphone Vivo Y 30 kepada temannya yang kini dikejar Polisi.

“Handphone dengan harga miring itu laku Rp.500.000. Setelah handphone terjual, pelaku membawa uang haram hasil curian bergegas pulang ke rumahnya,” Jelasnya.

Baca juga : 5 orang Pencuri Seling Kepergok di Atas Kapal Daerah Selat Singapura

Selang beberapa menit kemudian, korban mencari handphone merek Vivo warna hitam itu dan sadar ternyata hilang. Dia langsung membuka rekaman CCTV yang terpasang di gerbang pintu atas rumahnya.

“Ternyata karyawannya sendiri yang menjadi pelaku. Korban akhirnya bergegas langsung melapor ke Polsek Kedamean telah terjadi pencurian,” terangnya.

Kapolsek Kedamean menyebutkan, Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap dan diamankan di rumahnya. Dari hasil penelusuran, barang bukti ditemukan diatas etalase toko milik Dewi Maya Sari, Desa Karangandong, Driyorejo.

“Barang bukti sudah kami amankan. Akibat ulahnya, Kini Arifin ditetapkan sebagai tersangka menjadi penghuni jeruji besi dijerat pasal 363 ayat (1) ke – 3 e KUHP.,” Pungkasnya. (Arif/Man)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,234FansLike
1,345FollowersFollow
3,234FollowersFollow
2,234FollowersFollow
2,000SubscribersSubscribe
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!