Gresik, Rajawalimedia.net – Apes menimpa M. Roziq (40) warga Desa Cangkir, Driyorejo saat itu sedang mencuci motor Honda Beat warna hitam Nopol W 6117 DI diteras depan rumah Suwaji orang tuanya Desa Kesamben Wetan, Driyorejo. Motornya raib digondol maling sesaat ditinggal masuk rumah, Kamis (11/2/21)
Perlu diketahui, Kurniana fajriyah (17) adik korban saat itu tidak jauh dari TKP melihat dua laki-laki tak dikenal membawa lari motor kakaknya kearah barat. Sontak berteriak maling-maling! berusaha mengejar pelaku. Namun langkah seribu pelaku tak dapat dihentikan Roziq dan Sutrisno yang mengejarnya.
Mendapat laporan warga Kanit Reskrim Polsek Driyirejo Ipda Suhari, S.H memilih mengambil langkah cepat. Koordinasi dengan Opsnal Reskrim Polres Gresik mempertajam penyelidikan penangkapan target operasi.
Fantastis, tidak pakai lama, hanya butuh waktu kurang dari 1×24 jam pelaku Curanmor itu berhasil diringkus Polisi Gresik. Diantaranya dikejar hingga ke Wonogiri Jawa Tengah.
Dalam keterangannya Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, S.H, SIK, M.M melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek, S.H mengatakan, pelaku pertama ANS (21) diamankan Polisi, Jumat (12/2/21) di rumahnya Perum KBD Desa Petiken, Driyorejo. “Tidak sampai satu kali dua puluh empat jam dari aksinya kami berhasil menangkapnya,” kata Wavek, Sabtu (13/2/21).
“Satu pelaku lagi pelaku atas nama AS (24) laki-laki juga berasal dari Perum KBD berhasil diringkus di Bulurejo Wonogiri, Jawa Tengah. Kedua pelaku dan motor hasil curian berhasil diamankan petugas kemudian digelandang ke Polsek Driyorejo guna proses sidik lebih lanjut,” Bebernya.
Baca juga :Â Undika Sediakan IBT Tech.Inc Dinamika Ala Sandbox di Drama StartUp
“Dari pengakuan kedua pelaku, Mereka baru pertama kali melakukan perbuatannya dan hasil dari curiannya dipakai bersenang-senang barter dengan kristal haram sabu.” Tambahnya
Kini M. Roziq tersenyum bahagia. Motor kesayangannya yang sempat raib digondol maling berhasil kembali ditemukan Polisi dalam tempo singkat.
“Kini atas perbuatannya, Kedua pelaku Curanmor sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan kedalam penjara, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara, ” Pungkasnya Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek, S.H (Frm)