28.4 C
Indonesia
Thursday, September 19, 2024
spot_img

Polres Gresik Tangkap Bandar dan Kurir Narkoba di Sidoarjo

Gresik, Rajawalimedia.net Sat Narkoba Polres Gresik menankap kedua pelaku yang merupakan warga Sidoarjo, yang terlibat dalam jaringan Narkotika jenis sabu beroperasi antar kota.

Pelaku tersebut adalah seorang bandar Dimas Andi Saputra Meger (22) laki-laki dan kurir Imam Novi Arbianto laki-laki (20), keduanya adalah warga Sidoarjo.

Dalam keterangannya Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, SH, SIK, MM mengatakan, modus operandi tersangka adalah berdasarkan pengembangan pengungkapan kasus narkotika jenis sabu sebelumnya.

Barang Bukti (BB) Pelaku berupa sabu siap edar yang turut juga diamankan oleh Polres Gresik.
Barang Bukti (BB) Pelaku berupa sabu siap edar yang turut juga diamankan oleh Polres Gresik

“Penangkapan bandar ini berawal dibekuknya M. Adjie Nabawi laki-laki (20) di Desa Cangkir Kecamatan Driyorejo – Gresik dengan barang bukti 0,30 Gram sabu,” Ungkap Arief, Jumat (19/2/21).

Kemudian didapatkan informasi paketan tersebut diperolehnya dari Imam Novi Arbianto di Desa Jogostaru Kecamatan Sukodono Kab Sidoarjo. Selasa (16/2/2021) dini hari laki-laki ini ditangkap Sat Narkoba Polres Gresik dirumahnya tanpa perlawanan.

“Selanjutnya pada hari yang sama sekitar jam 04.00 Wib anggota berhasil menangkap Dimas Andi Saputra Meger bandar dari kedua pelaku ditempat persembunyian dirumahnya Kemendung Desa Sidodadi, Kecamatan Taman – Sidoarjo.

Baca juga ; Deteksi Kanker Melalui Aplikasi Cancare

“Barang bukti yang berhasil diamankan adalah empat poket narkotika jenis sabu dengan berat timbang masing-masing 0,28 (nol koma dua delapan) Gram bruto, 0,30 (nol koma tiga puluh) Gram bruto, 0,30 (nol koma tiga puluh) Gram bruto dan 0,32 (nol koma tiga dua) Gram bruto yang saat itu disimpannya di saku jaket miliknya. Satu pac plastic klip, satu pipet kaca, satu potongan sedotan serta satu Hp merk Xiomi warna hitam digunakannya untuk transaksi barang haram,” kata alumni Akpol 2001 itu.

“Peran Adjie dan Imam selaku kurir atau kaki tangan dari Dimas untuk mengambil barang dan mengantarkan kepada para pemesan, bahkan sampai ke Gresik,” Beber mantan Kapolres Ponorogo itu.

“Sekali merengkuh, dayung dua tiga pulau terlampaui. Kita tangkap satu dapat tiga pelaku pengedar sabu jaringan antar kota. Tim Sat Narkoba kembali menunjukkan eksistensinya memerangi peredaran Narkoba di Gresik,” Katanya.

Dimas Andi Saputra Meger kini ditetapkan sebagai tersangka meringkuk didalam jeruji besi dijerat Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 84 ayat (2) KUHAP diancam minimal empat tahun penjara. (Man)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,234FansLike
1,345FollowersFollow
3,234FollowersFollow
2,234FollowersFollow
2,000SubscribersSubscribe
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!