Batam, Rajawalimedia.net – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam meminta ,” Masyarakat Batam untuk membuat paspor elektronik.
Paspor ini memberikan kemudahan dan kenyamanan bagi penggunanya. Di Indonesia, paspor elektronik ini sudah terdaftar resmi, ada badan yang menangani sertifikasi,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Ismoyo.
Lebih lanjut Haria Ismoyo menjelaskan,” Paspor elektronik ini dilengkapi dengan chip yang memuat data biometrik dan mencakup sidik jari dan bentuk wajah pemilik paspor.
Keunggulannya, pemilik paspor mendapatkan kemudahan yaitu dapat dikenali dengan lebih cepat melalui pemindaian pada mesin autogate. Sehingga, pemilik tidak perlu mengunjungi atau melapor terlebih dulu ke konter imigrasi,” Jelas Ismoyo.
Baca Berita Batam : Segera Di Bangun Jembatan Batam Bintan Desakan oleh Gubernur Kepri ke Dirjen Infrastrukrur Pekerjaan Umum
” Petugas Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, sedang melakukan wawancara kepada salah seorang warga yang hendak membuat paspor, Di Batam paspor (elektronik) ini sangat bagus. Karena dekat dengan negara tetangga, jadi tidak sebentar-sebentar dicap,” kata Ismoyo.
Selanjutnya Ismoyo Menambahkan,” Keunggulannya, penggunaan paspor ini dibebaskan visa untuk kunjungan ke beberapa negara, seperti Jepang. Untuk biaya, pengurus paspor elektronik dikenakan Rp 650 ribu. Selain juga memberikan kemudahan dan kenyamanan, sudah bebas visa di beberapa negara,” jelasnya.
Ismoyo menambahkan,” Dalam pengurusan paspor, pihaknya juga menawarkan program easy paspor. Dalam program ini, petugas imigrasi akan berkunjung ke lokasi pemohon paspor dengan persyaratan berjumlah 50 pemohon. Karekteristik penduduknya Batam ini beda. Paspor itu sudah menjadi hal biasa, berbeda dengan provinsi lain,” katanya.
Oleh karena itu, Ismoyo mengimbau pemilik paspor non elektronik untuk beraih ke elektronik,” Kalau belum habis (masa aktif), sudah bisa diurus,” tutupnya. (Jf.Btm)