Jakarta, Rajawalimedia.net – Jum”at (22/1/21) Menteri Sekretaris Negara
Pratikno telah mengumum-
kan nama-nama calon direksi dan anggota Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) dan BPJS Kesehatan pada Kamis (7/1/21). Pengumuman itu setelah dua Panitia Seleksi (pansel) merampungkan proses seleksi pada pertengahan Desember 2020. Pengumuman calon direksi dan Dewas kedua BPJS ini merupakan
bentuk keterbukaan kepada publik atas hasil seleksi yang dilakukan pansel.
Dengan pengumuman ini masyarakat bisa menilai proses seleksi yang dilakukan pansel, termasuk menilai apakah masukan dan harapan yang diberikan sudah terakomodasi atau belum. Direksi dan Dewas dari unsur pemerintah akan dipilih dan ditetapkan Presiden. Sementara itu Komisi IX
DPR akan memilih lima calon anggota Dewas dari unsur pekerja, pengusaha, dan tokoh masyarakat kedua BPJS.
Tentunya dengan pengumuman ini, tidak dimungkiri akan ada lobi-lobi politik guna memengaruhi Istana dan Senayan dalam proses pemilihan direksi dan Dewas. Ini hal biasa dilakukan, sehingga kemungkinan kalkulasi politik cenderung lebih mendominasi proses pemilihan tersebut. Untuk calon direksi BPJamsostek, pansel tidak meloloskan semua incumbent direksi yang mendaftar kembali jadi calon anggota direksi.
Sementara di BPJS Kesehatan hanya ada satu direksi yang diloloskan ke Istana. Ada seorang direksi dan Dewas di BPJamsostek saat ini yang namanya masuk sebagai calon direksi dan Dewas BPJS Kesehatan.
Kedua pansel sudah mempertimbangkan banyak hal sebelum memutuskan nama-nama calon direksi dan Dewas ke Presiden. Tentunya keputusan tersebut tidak seratus persen sebagai hasil keputusan bersama seluruh pansel, tetapi juga keputusan yang mempertimbangkan masukan dari beberapa lembaga negara terkait aliran politik tertentu, kemungkinan adanya aliran dana yang mencurigakan, ataupun hal lainnya.
Masukan dari lembaga negara tersebut adalah sah-sah saja, untuk memastikan direksi dan Dewas terpilih nantinya benar-benar memiliki integritas. Namun masukan tersebut bukan berarti lembaga negara memiliki “hak veto” dalam proses seleksi. Untuk memastikan kebenaran informasi dari lembaga negara tersebut seharusnya pansel mengkonfirmasinya kepada peserta, agar tidak mengarah pada dugaan fitnah atau persaingan antarpeserta seleksi.
Baca juga : LaNyalla Tekankan Pentingnya SDM Tangkap Peluang Ekonomi Bonus Demografi
Seleksi Akhir
Membaca nama-nama calon direksi kedua BPJS, saya menilai kedua pansel telah memilih calon-calon yang mumpuni, dengan latar belakang keahlian yang cukup beragam. Presiden memiliki kewenangan penuh untuk memilih dan menetapkan tujuh direksi BPJamsostek dari 14 nama yang diusulkan, dan 8 direksi BPJS Kesehatan dari 16 nama yang diusulkan, serta 2
Dewas dari unsur pemerintah.
Dari 14 calon Direksi BPJamsostek, Pansel meloloskan calon-calon yang cukup beragam latar belakangnya seperti dari Bank BNI, KPK, konsultan, dan enam karyawan BPJamsostek. Pansel BPJamsostek sepertinya mau memberikan peluang lebih banyak kepada internal untuk bisa duduk di kursi direksi, di mana sebelumnya hanya ada satu Direksi yang berasal dari internal.
Di BPJS Kesehatan, calon-calon yang diserahkan ke Istana juga cukup mumpuni. Pansel BPJS Kesehatan hanya meloloskan seorang incumbent ke Istana, selebihnya gagal. Ada seorang direksi dan seorang anggota Dewas BPJamsostek saat ini yang namanya masuk menjadi calon direksi dan Dewas BPJS Kesehatan. Ada kemungkinan direktur utama BPJS Kesehatan nantinya diduduki oleh calon dengan latar belakang ekonomi, bukan seorang dokter.
Calon Dewas dari kedua BPJS pada umumnya diisi orang baru, karena Dewas incumbent banyak yang mencalonkan diri menjadi direksi BPJS, namun gagal semua. Ada incumbent Dewas yang masih masuk menjadi calon Dewas. Ada calon Dewas dari unsur pekerja yang merupakan direktur sebuah perusahaan, dan pernah menjadi caleg dari sebuah partai politik.
Walaupun proses seleksi mendalam sudah dilakukan oleh kedua pansel, namun untuk Dewas dari unsur pekerja, pengusaha dan tokoh masyarakat harus melakukan tes berikutnya di Komisi IX DPR, yaitu uji kelayakan yang didahului dengan pembuatan makalah. Sementara itu calon direksi dan Dewas dari unsur pemerintah tidak ada tes lagi, hanya menunggu keputusan Presiden.
Baca juga : Dengan Vaksin, Ketua DPD RI Ajak Masyarakat Akhiri Wabah Covid-19
Uji kelayakan yang dilakukan Komisi IX DPR hendaknya juga menggali hasil seleksi yang dilakukan kedua pansel, sehingga para anggota Komisi IX lebih memiliki informasi tentang para calon tersebut. Komisi IX bisa fokus menggali ide-ide dan strategi dalam pengawasan dari para calon, termasuk membangun sinergitas pengawasan dengan pengawas eksternal, seperti DJSN, KPK, dan OJK.
Selama ini Dewas sebagai pengawas internal belum terlihat perannya untuk memperbaiki kinerja BPJS Kesehatan dan BPJamsostek, dan belum memadukan hasil pengawasan dengan pengawas eksternal. Direksi dan Dewas di BPJamsostek cenderung berkompetisi. Sementara itu Dewas di BPJS Kesehatan tampak menjadi sub-ordinat direksi.
Selagi proses uji kelayakan berlangsung di DPR, Presiden pun sebaiknya bisa berkomunikasi dengan kedua pansel untuk mendapatkan informasi lebih banyak lagi tentang para calon direksi dan Dewas dari unsur Pemerintah. Tentunya pansel memiliki informasi cukup banyak tentang para calon, termasuk mengetahui ide-ide segar untuk perbaikan kedua BPJS ke
depannya.
Diharapkan unsur politis tidak mendominasi pertimbangan Presiden dalam mengambil keputusannya nanti. Walaupun masukan dari masyarakat sudah dibuka pada proses seleksi di pansel, tetapi tidak ada salahnya bila Komisi IX dan Presiden masih membuka ruang bagi masyarakat memberikan masukan atas calon-calon tersebut.
Mengingat jaminan sosial sangat strategis untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat, oleh karenanya kedua BPJS ini harus dikelola oleh direksi dan Dewas yang profesional. Keberhasilan kedua BPJS ke depan diawali dari keputusan Presiden dan Komisi IX. Semoga direksi dan Dewas terpilih lebih profesional.
Penulis adalah Koordinator Advokasi BPJS Watch dan Sekjen OPSI-KRPI (Dachlan)