27.4 C
Indonesia
Tuesday, September 17, 2024
spot_img

Ungkap Kasus Narkoba Dan Okerbaya Januari-Februari 2021, Polres Jember Gagalkan Peredaran 20 Ribu “Pil Neraka”

Jember, Rajawalimedia.net – Sat Narkoba Polres Jember berhasil ungkap kasus Lahgun Narkoba dan Peredaran Okerbaya periode Bulan Januari dan Februari 2021 dengan membekuk 56 tersangka dan amankan barang bukti total sabu sebanyak 42,43 gram, thihexyphenidyl sebanyak 38,875 gram dan dekstrometorphan sebanyak 34,867 gram atau sekitar 20 ribu butir, Selasa, (3/3/21).

Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin, S.I.K., MH., melalui Kasat Narkoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratrama, S.I.K., M.H. menjelaskan, keberhasila ini merupakan laporan ungkap kasus penyalahgunaan Narkoba dan peredaran Okerbaya periode Bulan Januari dan Februari 2021.

Iklan pimmum

Modus operandi pelaku, lanjut Dika, pelaku mendapatkannya dari bandar yang dibeli secara online, lantas di edarkan secara bebas melalui jasa paket pengiriman.

“Modus Operandi nya, tersangka mendapatkan narkotika jenis shabu dari Bandar, kemudian diedarkan secara bebas, kedua tersangka mendapatkan Okerbaya melalui pembelian secara online, kemudian barang diterima melalui jasa paket pengiriman barang, selanjutnya diedarkan secara bebas,” imbuh Kasat Reskoba.

Baca juga ; Dibekukan OJK, Ketua DPD RI Ingatkan Masyarakat Jangan Gunakan Pinjaman Online Ilegal

Pasal yang disangkakan kepada tersangka yakni PSL 114 SUB PSL 112 UU 35 / 2008 yakni, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliyar rupiah) .

Sedangkan untuk Okerbaya dikenakan PSL 195 SUB PSL 197 UU 36/ 2009 yakni, setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan dengan ancaman pidana penjara paling lama sepuluh (10) tahun, dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).

Jumlah tersangka yang pertama sebanyak 17 Orang, dan yang kedua berjumlah 41 Orang.

Sub Satker yang melaksanakan ungkap diantaranya: Satreskoba Polres Jember: 33 KSS, Polsek Sumbersari: 2 KSS, Polsek Jenggawah 3 KSS, Polsek Gumukmas: 1 KSS, Polsek Patrang: 1 KSS, Polsek Arjasa: 1 KSS, Polswk Kalisat: 2 KSS, Polsek Semboro: 2 KSS, Polsek Jenggawah: 2 KSS, Polsek Wuluhan: 1 KSS, Polsek Panti : 1 KSS, Polsek Tempurejo: 1 KSS, Polsek Rambipuji: 1 KSS, Polsek Puger: 1 KSS. (Red)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,234FansLike
1,345FollowersFollow
3,234FollowersFollow
2,234FollowersFollow
2,000SubscribersSubscribe
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!