Pasuruan, Rajawalimedia,net – Satreskrim Polres Pasuruan mengamankan seorang pemuda dengan inisial KT, 24. Pria asal Pungging, Mojokerto tersebut telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur atau pencabulan.
Korban sendiri sebut saja Bunga, 17. Dia merupakan seorang siswi sekolah yang masih duduk di bangku kelas SMA.
Awalnya aksi pencabulan ini terjadi setelah KT menjemput korban di depan sekolahannya.
Saat itu tersangka ternyata membawa korban menginap di sebuah kamar di salah satu villa yang ada di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Di sana KT rupanya melakukan aksi pencabulan.
Saat di rumah ini, korban kemudian menceritakan kejadian kepada dua orang tuanya. Tak terima anaknya telah dicabuli, orang tua korban kemudian pergi melapor ke Polres Pasuruan.
Dari sini petugas kemudian melakukan penyelidikan dan lanjut menangkap pelaku KT.
Dalam kasus ini Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan S.IK, S.H, M.H menerangkan,” Petugas mengamankan beberapa barang bukti. Yakni, sebuah kaos, sebuah celana panjang dan jaket,’ Ungkap beliau.
“Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” terangnya, Sabtu (6/3).
Kasus ini sendiri sedang ditangani oleh penyidik. Yakni dengan melakukan gelar perkara, memeriksa tersangka dan kemudian akan segera berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (Red).