JOMBANG, Rajawalimedia.net – Minggu (10/1/21) Sekitar pukul 09.00 wib bertempat di Jl, A, Dahlan Simpang empat Alon alon Kab. Jombang telah dilaksanakan kegiatan Apel Gabungan Personil Polres Jombang dengan Instansi Terkait dilanjutkan Operasi Yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kab. Jombang yang diikuti kurang lebih 56 orang Personil dipimpin AKP. Mochammad Mukid S.H (Kasat Narkoba).
Hadir dalam giat sbb :
1. AKP. MOCHAMAD MUKID S.H (Kasat Narkoba)
2. IPTU AGUS EDI W.
(Kasitipol)
3. IPTU HERU WIDODO
( Kbo Binmas )
4. IPDA M. SUPRIYO
( Paurmin Bagren )
3. Bpk. AAN (Danru C
Pol PP Kab Jombang).
4. Gabungan anggota Polres Jombang (Bag Sumda, Sat Lantas, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Binmas, Subbag Humas, Provos dan Urkes).
5. Kodim 0814 Jombang, Satpol PP dan Dishub Kab. Jombang.
Sebelum pelaksanaan giat operasi yustisi, giat diawali dengan penyampaian arahan oleh AKP. Mochammad Mukid S.H (Kasat Narkoba), Yang intinya:
– Pagi hari ini kita laksanakan Ops masker/Yustisi di jl, A. Dahlan Simpang Empat Alon alon Kab. Jombang, mari kita laksanakan dengan serius mengingat semakin banyak nya masyarakat yang terpapar karna virus ini dan kita sebagai garda utama pencegahan Covid-19 hendaknya kita laksanakan dengan ikhlas dan semangat
Adapun rangkaian dalam giat tersebut : 1. Sekiltar jam 09.10 Wib pelaksanaan Ops Yustisi di jl, A, Dahlan Simpang Empat Alon alon Kab. Jombang.
2. Pada jam 09.50 Wib giat telah selesai dilaksanakan dengan hasil dalam giat tersebut :
untuk pelanggar protokol kesehatan dalam giat Ops Yustisi ini berjumlah 48 dengan rincian 1 KTP Di sita dan 4 sanksi sosial ditempat teguran lisan 43 .
Baca juga :Â Pemerintah Resmi Perketat PSBB di Jawa Dan Bali
Pada jam 10.50 wib seluruh rangkaian kegiatan telah selesai dilaksanakan, selama giat berlangsung situasi aman dan situasi akhir kondusif. ( Sri s )