Jombang, Rajawalimedia.net – Senin (18/1/21) Dalam keterangannya kepada Jurnalis RajawaliMedia.net di tempat kerjanya pada pukul 08:00 Wib, Camat Peterongan menyampaikan ” Di wilayah kecamatan Peterongan Jombang Jawa Timur menekankan pengawasan dan himbauan yang rutin dilaksanakan oleh jajaran Forkopincam Peterongan dan selalu tegas dalam menegakkan aturan Protokol Kesehatan bagi warganya” terutama dalam pengurusan di PATEN ( Pelayanan Terpadu Kecamatan Peterongan ) dengan motto Heart/hati dalam artian ” Melayani dengan setulus Hati”.
Baca juga :Â Ketua DPD RI: Sistem Kemitraan akan Perkuat UMKM
Camat Peterongan Shollahudin. SH. M.Si melanjutkan penjelasannya, “Bahwa setiap warga kecamatan Peterongan saat pengurusan surat/dokumen untuk kelengkapan dan kebutuhan warganya di PATEN tersebut harus memenuhi persyaratan utamanya yaitu mematuhi Protokol Kesehatan Covid 19 sesuai dengan peraturan Pemerintah yang berlaku.” Tegasnya
Himbauan tegas tersebut berikut juga apabila ada yang melanggar akan diberi sangsi dan kalo tetap melakukannya akan dilakukan tindakan yang tegas. Sosialisasi tersebut silaksanakan sampai ke tingkat RT/RW dikoordinasikan melalui desanya masing masing. Hal tersebut bertujuan untuk mengantisipasi penyebaran Pandemi Virus Covid 19 serta melindungi warga Kecamatan Peterongan Kabupaten Jombang Jawa Timur. (Hsn)