Jombang, Rajawalimedia.net – Jum’at (26/2/21) kasus dugaan penyimpangan pupuk subsidi memasuki babak baru di nyatakan oleh Yulius Sigit Kristanto (16/2) Kepala Kejaksaan Negri (KEJARI) Jombang menetapkan Sholahuddin, 55, pengurus KUD Sumber Rejeki, Desa Kauman, Kecamatan Mojoagung sebagai tersangka. Atas perbuatannya, diduga menyebabkan kerugian Negara, Jumat (26/2/21)
Rabu 24 Februari 2021 mencoba klarifikasi terkait kasus Pupuk di Dugaan Merugikan Negara Yulius Sigit Kristanto Kepala Kejaksaan Negri (KEJARI) Jombang di Jl. KH. Wahid Hasyim No.188, Kepanjen, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang (Jatim), yang belum menahan Sholahuddin dan rumor pun berkembang dimasyarakat macam-macam seperti menerima upeti atau takut akan kekuatan politik di wilayah Jombang.
Kepala Kejaksaan Negri Jombang Sigit Kristanto menerangkan kalau dirinya sudah sesuai prosedur (SOP).” Tim Kami penyidik juga tidak banyak mas, yang di tangani juga cukup banyak kasus dijombang.” Paparnya
Penanganan kasus dari hasil penyidikan penyidik kami saya yakin menemukan bukti kuat indikasi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oknum pengurus KUD Sholahuddin ini. Dari saksi-saksi juga sudah menguatkan diduga telah dengan sengaja memalsukan dokumen kebutuhan pupuk bersubsidi di Kecamatan Mojoagung pada 2019 lalu,kenapa tidak kami tahan.tetap kami pakai asas praduga tak bersalah. Sambil mengembangkan data-data baru.
Kejaksaan menggeledah kantor Dinas Pertanian (Disperta) Jombang di Jl Raya Soekarno-Hatta nomor 170, Jombang Senin(28/9). Termasuk menggeledah ruang PPL Kecamatan Mojoagung. Penyidik menyita sejumlah berkas terkait penyaluran distribusi pupuk subsdisi serta dokumen RDKK. Tak berhenti sampai di situ, memasuki awal Oktober (1/10/21)penyidik juga memeriksa Priadi Kepala Dinas Pertanian (Disperta) Jombang.” Ujar Sigit
Baca juga :Â Ketua DPD RI Minta Pembebasan Lahan Berlaku Adil
Masih Sigit, saya kalau menangani kasus sperti sudah biasa mas, pasti pelaku tersebut tidak terlepas dari elit politik. Tetapi saya tidak takut dan gentar menghadapi persoalan ini, terpenting saya kerja sesuai koridor.paling ujung-ujungnya saya di pindah.Tutur Kejari
“Oh ya mas, rumor yang berkembang Kejajsaan menerima upeti dari pihak pelaku sejumlah ratusan juta itu tidak benar.” kemarin saya juga sudah dipanggil Komisi III dan Kejati, semua saya sampaikan sesuai Temuan Sampaikan ke masyarakat, kalau dirinya akan usut tuntas (PEKARA) ini.Tegas Sigit Asli Gurungtalo
Kedatangan reporter Rajawalimedia.net dikejaksaan Negri Jombang berawal mendapat informasi dari masyarakat Mojoagung di lingkup kawasan Alun-alun masjid Agung Mojoagung.
Menurut masyarakat setempat, Kejaksaan Jombang terkesan Berani dalam ambil Sikap menetapkan dan di tetapkan hukumnya Sholahuddin Pengurus KUD di kecamatan Mojoagung naik menjadi Tersangka Aminatur Roqkhiyah, SE.,MKP. Soalnya pelaku tersebut Suami dari Bu Camat Mojoagung Dan di belakangnya ada DPR nya, kata narasumber.
Harapan masyarakat Mojoagung kepada Kepala Kejaksaan Negri Jombang tidak perlu takut. “Menurut Jun nama narasumber, kalau perkara itu wajib di tangani serius, karena Jombang tidak maju kabupatennya banyaknya Oknum-Oknum pejabat yang mengebiri kabupatennya, Terkait tindak pidana penyalah gunaan wewenang jabatan ini,dimuat dalam pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001, bahwa setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalah gunakan kewenengan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu (1) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun dan atau denda paling sedikit RP 50.000.000,00 dan paling banyak RP 1.000.000.000,00.” ( tim)