Jombang, Rajawalimedia.net – Minggu (21/3/21). Bertepat di jalan raya perempatan Alfamidi dan jalan Adityawarman.
Sekitar jam 10.00 dengan arahan yang disampaikan oleh AKP Mochamad Mukid .SH (Kasat narkoba Polres Jombang) yang bergabung bersama pers, Kodim 0814 Jombang, Satpol PP, Dishub Kabupaten Jombang, dalam rangka penerapan Inpres no 6 tahun 2020 tentang Disilin protokol kesehatan dan perda prop Jatim no 6 tahun 2020 tentang peningkatan Disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid 19 yang diikuti 14 orang. Yang terjaring sita KTP 7, Teguran lisan 4, Sangsi sosial 132, Hasil pelanggaran total 143 orang .
Waktu dikonfirmasikan oleh awak Rajawalimedia.net Kasat AKP Mochamad Mukid. SH menyampaikan,” Tidak segan-segan memberikan himbauan kepada masyarakat agar mentaati protokol kesehatan, juga terimakasih kepada rekan -rekan pers ikut membantu operasi yustisi,” Ucapnya(Sri)