Jombang. Rajawalimedia.net – Sabtu (9/1/21). Kanit Narkoba AKP Moch. Mukid, SH memerintahkan ke anggotanya adanya informasi tentang transaksi jual beli narkoba diwilayah jombang. Sekitar jam 08.30 pagi langsung meluncur TKP Dusun sidowarek kecamatan ngoro kabupaten jombang.
Didapati tersangka yang bernama SPN Umur (38) kelahiran jombang 18-09-1982 bekerja sehari-hari tukang jual beli rosokan demgan alamat sesuai KTP dusun bulurejo kecamatan Diwek Kabupaten jombang.
Selanjutnya tersangka satu lagi bernama AAS Alias GDN umur (33) jombang 09-02-1987,Pekerjaan sehari-hari Tukang las Alamat sesuai KTP Dusun Kapi Kecamatan Kunjang Kabupaten Kediri.
Waktu diTKP ditemukan 1(satu) pipet kaca diduga baru selesai memakai dan masih tersisa sedikit berat kotornya 1,66 gr dan korek api sebagai kompornya.
Didapatkan pula 1 botol tutupnya dibolongi sebagai bong dan (2) buah hp samsung warna hitam dan gold berikut simcard.
Baca juga :Â Pasutri Asal Sampang Horin Dan Alwidi Berduka
Tersangka target pengembangan jaringan terkait pelaku lainnya sebelumnya kemudian berhasil dlakukan pengintaian selama satu minggu jar AKP Moch Mukid, SH waktu ditemui awak media. (Sri s/Edi s)