Jombang, Rajawalimedia.net – Senin (15/3/21), Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Jombang, menetapkan satu tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan perpustakaan desa (perpusdes) tahun 2019, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 328 juta.
Penyedia perpustakaan desa berinisial CS, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa untuk pengadaan perpusdes di Jombang, setelah dilakukan pemeriksaan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Jombang, Yulius Sigit mengatakan, dari hasil ekspos penanganan perkara dugaan korupsi penyimpangan pengelolalaan dana desa 2019, guna pembelian buku perpusdes di Jombang pihaknya menetapkan penyedia perpusdes sebagai tersangka.
“Dari total 306 desa, ada 57 Desa di 8 Kecamatan yang disediakan oleh tersangka, tersebar di seluruh Kabupaten Jombang dengan total kerugian negara saat ini diperkirakan mencapai Rp 328 Juta,” jelas Kepala Kejari Jombang.
“Modusnya, tersangka melakukan penyimpangan DD pengadaan perpusdes dengan menjadikan tiga CV sebagai penyedia,” Lanjut Yulius Sigit.
Baca juga : Peresmian Sekretariat dan Pengukuhan Pengurus Pemuda Pancasila Ranting Siwalankerto PAC Wonocolo
“Jadi modusnya dengan menyediakan pengadaan buku dan rak dengan menggunakan tiga CV sebagai bonekanya, kemudian diskon-diskon yang ada tidak diberikan dan keuntungan hanya untuknya,” tutur Yulius Sigit.
Ditegaskan ,” Kajari, tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dugaan korupsi pengadaan perpustakaan desa. Karena saat ini pihaknya, masih melakukan pengembangan,” Ungkap Yulius Sigit kembali.
“Sementara ini dulu, karena kalau kita menetepakan harus ada dua alat bukti, yang kita punya masih mengarah ke yang bersangkutan tapi jika dalam perkembanga nnya nanti ada ya tidak menutup kemungkinan masih banyak tersangka lain,” Ujar Kepala Kejari Jombang Yulius Sigit kepada awak Rajawalimedia.net. (Ss)