Jombang, Rajawalimedia.net – Hari Rabu, 20 Januari 2021 sekira jam 10.30 wib bertempat di Jl. Raya Depan Balai Desa Sengon Jombang telah dilaksanakan kegiatan Apel Gabungan Personil Polres Jombang dengan Instansi Terkait dilanjutkan Operasi Yustisi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Wilayah Kab. Jombang yang diikuti kurang lebih 57 orang Personil dipimpin AKP. Mochamad Mukid S.H (Kasat Narkoba).
Hadir dalam giat sbb :
1. AKP. Mochamad Mukid S.H (Kasat Narkoba)
2. IPTU Agus Edi W.
(Kasitipol)
3. IPTU Heru Widodo
( Kbo Binmas )
4. IPDA M. Supriyo
( Paurmin Bagren )
3. Bpk. Purwanto (Danru
Pol PP Kab Jombang).
4. Gabungan anggota Polres Jombang ( Sat Lantas, Sat Intelkam, Sat Reskrim, Sat Resnarkoba, Sat Binmas, Subbag Humas, Provos dan Urkes).
5. Kodim 0814 Jombang, Satpol PP dan Dishub Kab. Jombang.
Sebelum pelaksanaan giat operasi yustisi, giat diawali dengan penyampaian arahan oleh AKP. Mochamad Mukid, S.H (Kasat Narkoba), Yang intinya:
– Pagi hari ini kita laksanakan Ops masker/Yustisi di Jl Raya Depan Balai Desa Sengon Jombang, mari kita laksanakan dengan serius dan humanis yang paling utama jaga keselamatan dan kesehatan karena mengingat semakin banyak nya masyarakat yang terpapar karena virus ini dan kita sebagai garda utama pencegahan Covid-19 hendaknya kita laksanakan dengan ikhlas dan semangat dan jaga keselamatan diri serta jaga kesehatan.
Adapun rangkaian dalam giat tersebut :
1. Sekira jam 10.30 Wib pelaksanaan Ops Yustisi di Jl. Raya depan balai desa Sengon Jombang.
2. Pada jam 11.30 Wib giat telah selesai dilaksanakan dengan hasil dalam giat tersebut :
untuk pelanggar protokol kesehatan dalam giat Ops Yustisi ini berjumlah 96 dengan rincian 4 KTP Di sita dan 10 sanksi sosial ditempat teguran lisan 82 .
Baca juga :Â Quick Respon, Cak Hud Bantu Warga yang Hidup Sebatang Kara
Pada jam 11.30 wib seluruh rangkaian kegiatan telah selesai dilaksanakan, selama giat berlangsung situasi aman dan situasi akhir konduksif. ( Tiono).