Jombang, Rajawalimedia.net – Tak kuat menahan nafsu lantaran melihat paras cantik para Santriwati, seorang Kiyai di Kabupaten Jombang melakukan pencabulan, akhirnya polisi menangkapnya.
“Tersangka bernisial S (50) pengasuh salah satu Pondok pesantren yang ada di Kecamatan Ngoro Kabupaten Jombang, mencabuli 6 santriwatinya. Bukan hanya pencabulan persetebuhan juga pernah dilakukan sang Kiyai
Dalam jumpa Pers dimapolres Jombang Kapolres Jombang mengatakan Kasus pencabulan dan persetubuhan terungkap atas laporan Orang tua korban yakni, MQ (48) dan QM (38), pada tanggal 8 – 9 Februari 2021
“Kasus ini sudah dilakukan tersangka selama 2 Tahun, aksinya pada malam hari tersangka mendatangi asrama putri, merayu para santriwati untuk diajak berhubungan, mungkin karena tersangka pimpinan pondok santri banyak yang takut ,” terang AKBP Agung Setyo Nugroho
Baca juga :Â Abdullah Youtuber Asal Sampang, Kembali Sebar HOAX
Agung menambahkan korban pecabulan dan persetubuhan rata rata masih berumur 16 -17 tahun, dari hasil penyidikan masih ditemukan sebanyak 6 Korban santri dari Kabupaten Jombang dan Jawa Tengah,
“Karena korban yang masih dibawa umur, tersangka S (50) akan dijerat dengan hukuman penjara selama 15 tahun dan denda 5 Milyar Rupiah,” tutup Kapolres dalam jumpa persnya senin (15/2/21). (Sri.s/didik)