Jombang, Rajawalimedia.net – Selasa (2/2/21). Sekitar pukul 19.30 WIB polres Jombang berhasil melakukan penangkapan terhadap dua orang pemuda yang sedang berpesta Narkotika. Kedua tersangka itu bernama MA 22(thn) alamat Ds Janti, Kec. Jogoroto, Kab. Jombang. Dan AA 32(thn) alamat Ds. Keras, Kec. Diwek, Kab. Jombang
Tersangka merupakan Target Operasi dan pengembangan jaringan terkait pelaku lain sebelumnya. Kemudian polres jombang berhasil melakukan penangkapan terhadap dua tersangka, anggota dari jaringan sebelumnya.
Adapun barang bukti yang berhasil ikut diamankan sebagai berikut: 1 plastik klip berisi 6 butir pil jenis dobel L (disita dari saksi via), 1 buah botol plastik warna putih ( didalamnya terdapat 1 plastik berisi 365 butir pil jenis dobel L ), 1 plastik klip berisi 53 butir pil jenis dobel L, 1 plastik klip berisi beberapa pecahan pil jenis dobel L, 1 plastik klip berisi 1 buah pipet kaca diduga masih ada sisa sabu habis dipakai dgn berat (1, 12 gr),1 buah kotak dus kertas warna putih ( didalamnya terdapat 1 pack plastik klip kosong ), 1 buah korek api warna kuning, Uang tunai sebesar Rp. 186.000, 1 buah HP merk Redmi warna hitam berikut simcardnya(milik saudara MA), 1 buah HP merk samsung warna putih berikut sim cardnya(milik saudara, AA).
Untuk rencana tindak lanjut dari polres Jombang Melengkapi dokumen penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terlapor sebagai tersangka, pengiriman barang bukti ke labfor Polda Jatim, melaporkan hasil perkembangan ke pimpinan.
Baca juga :Â Giat Apel On Call Di Operasi Yustisi Protokol Kesehatan Oleh Mapolres Jombang
“Kedua Tersangka dan termasuk Jaringannya dikenakan pasal 112 ayat(1) yo Pasal 127 ayat (1) huruf(a) UURI NO. 35 th 2009 tentang Narkotika dan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar(Jenis pil dobel L) sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang kefarmasian atau kesehatan.” Ungkap Kasat ResNarkoba Polres Jombang AKP Moch Mukid, SH.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dikantor SatresNarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Tiono/Sri.s)