Jombang, Rajawalimedia.net – Senin (25 /1/21) sekitar jam 19.45 WIB Polres Jombang yang di pimpin oleh AKP Moch Mukid S.H berhasil ungkap kasus narkotika golongan 1 jenis Sabu yang lokasinya didepan SPBU Sawahan Desa. Sambirejo, Kecamatan. Jogoroto, Kabupaten Jombang.
AKP Moch Mukid S.H menjelaskan kepasa awak media bahwa “Dalam penyergapan tersebut polres jombang berhasil menangkap satu orang yang bernama RH Alias Grandong Asal jombang yang lahir 01/12/1996 atau berusia 24 tahun, pekerjaan Kuli bangunan, agama islam, jenis kelamin laki-laki pendidikan terakhir SMP (Tamat), alamat sesuai KTP Desa. Sukosari, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang”.
Selanjutnya “Tersangka melanggar pasal yang isinya adalah “Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melawan hukum menjual, membeli, atau sbg perantara dalam jual beli dan atau menyimpan, memiliki, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) yo Pasal 112 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika,” ujar AKP Moch. Mukid. SH.
Baca juga :Â Dinas Bina Marga Dan Sumber Daya Air Kota Batam Melakukan Normalisasi Drainase
Polisi menyita diantaranya adalah : 1 (satu) bungkus bekas rokok Surya yg didalamnya terdapat 1 (satu) plastik klip berisi 3 (tiga) paket plastik klip berisi sabu dgn berat kotor masing-masing klip (0,26 gr), (0,25 gr), dan (0,23 gr). 1 (satu) plastik klip berisi sabu yg terbungkus isolasi warna hitam dgn berat kotor (0,33 gr). 1 (satu) plastik klip berisi sabu dgn berat kotor (0,23 gr). Jumlah total berat kotor sabu (1,30 gr) yaitu : 1 (satu) plastik klip kosong, 1 (satu) buah HP merk Xiaomi warna putih berikut simcardnya.
Tersangka sudah menjadi TO, dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ( Sri.s ).