Jombang, Rajawalimedia.net – Rabu (17/2/21), sekira jam 01.00 wib Polres Jombang yang di pimpin oleh AKP Moch Mukid S.H. melakukan penangkapan dirumah Ds.Gambiran, Kec. Mojoagung kab.jombang telah ditangkap dua tersangka yaitu EFH umur (25 th) yang bekerja sebagai seorang sopir yang beralamat di Ds. Gambiran, Kec. Mojoagung, Kab. Jombang, VV umur (22 th) pekerjaan Ibu rumah tangga yang beralamat Ds. Gambiran, Kec. Mojoagung, Kab. Jombang.
Kedua tersangka melanggar pasal yaitu Setiap orang dengan sengaja tanpa hak melakukan tindak pidana permufakatan jahat melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram dan atau menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) yo Pasal 132 ayat (1) UURI No.35 th 2009 tentang Narkotika dan dengan sengaja turut serta melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi yg tidak memenuhi standart persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Barang bukti yang berhasil disita petugas yaitu: 1 (satu) buah tas tupper ware warna orange berisi kaleng biskuit monde yang didalamnya berisi : 1 (satu) plastik klip yg terbungkus isolasi warna merah diduga berisi sabu dgn berat kotor (105,78 gr), 1 (satu) plastik klip yg terbungkus isolasi warna merah diduga berisi sabu dgn berat kotor (105,37 gr), 1 (satu) plastik klip yg terbungkus isolasi warna coklat diduga berisi sabu dgn berat kotor (108,34 gr), 3 (tiga) pack plastik klip kosong, 1 (satu) plastik klip yg terbungkus isolasi warna merah diduga berisi sabu dgn berat kotor (11,50 gr), 1 (satu) plastik klip yg terbungkus isolasi warna merah diduga berisi sabu dgn berat kotor (11,54 gr), 1 (satu) plastik klip yg terbungkus isolasi warna merah diduga berisi sabu dgn berat kotor (11,86 gr), 1 (satu) plastik klip yg terbungkus isolasi warna merah diduga berisi sabu dgn berat kotor (5,91 gr), 1 (satu) plastik klip yg terbungkus isolasi warna merah diduga berisi sabu dgn berat kotor (5,94 gr), 1 (satu) plastik klip yg terbungkus isolasi warna merah diduga berisi sabu dgn berat kotor (6,01 gr), 1 (satu) plastik klip yg terbungkus isolasi warna merah diduga berisi sabu dgn berat kotor (6,56 gr), 1 (satu) plastik klip yg terbungkus isolasi warna merah diduga berisi sabu dgn berat kotor (2,05 gr), 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dgn berat kotor (20,45 gr), 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dgn berat kotor (2,49 gr), 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dgn berat kotor (1,07 gr), 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dgn berat kotor (3,70 gr), 1 (satu) plastik klip diduga berisi sabu dgn berat kotor (0,36 gr) jumlah total berat kotor keseluruhan sabu (408,93 gr / empat ons lebih), 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam, 2 (dua) pack plastik klip kosong, 1 (satu) buah gunting warna hitam, 1 (satu) buah isolasi warna merah, 1 (satu) buah isolasi warna coklat, Seperangkat alat hisap sabu yg sudah terangkai dgn pipet kaca (bong), 1 (satu) buah kotak plastik warna hitam yg didalamnya terdapat : 1 (satu) pack kertas label vitamin B1, 1 (satu) pack plastik bening, 1 (satu) pack sedotan plastik, 4 (empat) buah korek api, 4 (empat) kardus yang terbungkus glangsing warna putih masing-masing didalamnya terdapat 32 (tiga puluh dua) botol plastik warna putih dari masing-masing botol berisi 1.000 (seribu) butir Pil berlogo “Y”, dengan jumlah total keseluruhan (128 botol berisi 128.000 butir), 2 (dua) buah HP yaitu merk Oppo warna putih kombinasi hitam dan HP merk Oppo warna putih kombinasi hitam masing-masing berikut simcardnya, keseluruhan barang bukti ditafsir senilai 1 Milyar.
Baca juga :Â Google Tampilkan Dokter Wanita Pertama di RI, LaNyalla Dorong Kaum Hawa Berperan Aktif Bangun Negeri
Tersangka merupakan pengembangan terkait pelaku lain sebelumnya, dari hasil penyelidikan kemudian berhasil dilakukan penangkapan berikut barang buktinya. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. ( Sri.s ).