Jombang, Rajawalimedia.net – Satresnarkoba Polres Jombang berhasil menangkap 2 (dua) orang tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Rabu ( 17/2/21 )
Penangkapan ke dua tersangka ditempat yang sama yaitu dirumah tersangka anik wijayanti di desa gambiran kecamatan mojoagung kabupaten jombang. Sekitar jam 00.30 wib.
Kasat Reskim narkoba Polres Jombang AKP. Moch. Mukid, SH. mengatakan “Bahwa penangkapan terhadap ke dua orang tersangka yaitu. Joko Hariyanto alias Bapak, umur 46 tahun dan alamat rumah desa bejijong kecamatan trowulan kabupaten mojokerto beserta rekan wanitanya, Anik Wijayanti umur 40 tahun beralamat di desa gambiran kecamatan mojoagung kabupaten jombang. Karena mereka berdua sudah menjadi TO (target operasi) petugas,” Ujarnya.
Baca juga :Â Pemkab Sidoarjo Siapkan Tempat Mengungsi Bagi Warga Terdampak Banjir
Kedua tersangka berhasil ditangkap pada hari Rabu 17 Februari 2021 sekitar jam 00.30 wib sedang menggunakan narkoba jenis sabu. Dari kedua tersangka yang berindisial JH dan AW Satresnarkoba polres jombang mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip berisi sabu dengan berat (0,27 gram),1(satu) buah potongan sedotan,1(satu) buah botol beling / kaca yang sudah dirakit dan dilengkapi dengan sedotan sebagai alat isap sabu, 1(satu) buah korek api, Uang tunai sebesar Rp. 700.000. (tujuh ratus ribu rupiah), 2 (dua) buah HP (handponh) android merk samsung dan vivo.
Dan kedua tersangka beserta alat bukti di bawah ke kantor Satresnarkoba Polres Jombang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatan kedua tersangka ini maka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 UU RI no. 35 thn. 2009 dan pasal 114 ayat (1) UU RI no. 35 thn. 2009 tentang narkoba. Tersangka dikenakan hukuman minimal 4 tahun penjara.kata Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP. Moch. Mukid, SH. (adi)