Jombang, Rajawalimedia.net – Akibat main-main dengan obat-obatan terlarang satu keluarga di Kabupaten Jombang di tangkap polres jombang. dalam aksinya mengedarkan Narkoba hingga berakhir dibalik jeruji besi, ini menambah semakin maraknya peredaran Narkoba di Kota Santri
“Dan ini adalah sebuah pekerjaan berat bagi pihak kepolisian, apabila peredaran Narkoba sudah dilakukan dalam jaringan keluarga, seperti yang diungkap Satresnarkoba Polres Jombang AKP Moch mukid S.H. pada beberapa hari lalu.
Dalam jumpa Pers, Selasa (23/2/21) Kapolres Jombang didampingi Kabag Humas dan Kasatresnarkoba, membeberkan hasil penangkapan jaringan peredaran Narkoba dalam satu keluarga yang barang buktinya mencapai 1 Milyar.
“Keempat tersangka ini melibatkan keluarga ada Bapak, Ibu, Anak dan mantu, warga Desa Gambiran Kecamatan Mojoagung Kabupaten Jombang, dengan barang bukti sabu seberat 408,93 gram dan Obat berlebel Y sebanyak 128.000 butir, keempat tersangka dibekuk di rumahnya pada tanggal (17/2/21),” ujar AKBP Agung Setyo Nugroho Kapolres jombang.
Baca juga ;Â PJ Bupati Sidoarjo Beri Pembekalan Petugas Verifikasi Data Penerima Bantuan Sosial
Selanjutnya, agung Setyo Nugroho menambahkan Bapak dan Ibu adalah pelanggan Narkoba dari anaknya, jadi keempat tersangka ini adalah satu keluarga,” imbuh Kapolres, hukuman bagi tersangka sebesar 20 tahun penjara ,” imbuh Kapolres
Usai Konferensi Perss l, Kasat Resnarkoba AKP Moch Mukid S.H. menambahkan ungkap kasus ini berkat kerja keras para personilnya, yang selama ini mengamati dan menyelidiki, sehingga berhasil mengungkap peredaran dalam satu keluarga,” ungkap AKP Moch, Mukid (Sri.s)