29.4 C
Indonesia
Saturday, September 14, 2024
spot_img

Pelaku Pembakaran Hutan Karimun di Tangkap oleh Polres Karimun

Karimun, Rajawalimedia.net – Polres Karimun Amankan Pelaku Pembakar Hutan di Guntung Punak. Minggu (28/2/21)

Iskandar yang diamankan jajaran Polres Karimun dalam kasus kebakaran hutan di Guntung Punak, Meral barat, Kabupaten Karimun.

Jajaran Sat Reskrim Polres Karimun melalui Unit Tipidter mengamankan satu pelaku pembakaran hutan, pelaku belakangan diketahui bernama Iskandar (39), warga Guntung Punak. Pelaku diamankan lantaran tertangkap tangan diduga sat  membakar hutan hingga akhirnya meluas mencapai 3 hektar lebih.

Iklan pimmum

“Data yang dihimpun oleh para media kejadian kebakaran hutan ini terjadi di Guntung Punak, Kelurahan Darusalam Kecamatan Meral Barat. Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor : LP-A / 22 / II / 2021 / Reskrim, tertanggal 27 Februari 2021.
Pelaku kita jerat dengan Pasal 78 UU Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan Pasal 108 Jo Pasal 69 Ayat (1) huruf h UU RI No 32 Thn 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 atau 188 KUH Pidana
,” ujar Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan, SIK melalui Kasat Reskrim AKP Herie Pramono SIK, Minggu (28/2/21)

“Barang Bukti yang diamanakan polisi
Disebutkan penangkapan pelaku berawal dari informasi kebakaran hutan yang terjadi pada Sabtu (27/2/21) sekitar 11.00 WIB. Saat itu personel Unit Reskrim Polsek Meral dan Polres Karimun Mendapatkan Informasi bahwa terjadi kebakaran hutan atau Lahan di Guntung Punak, kelurahan Darusalam kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun.” Tambahnya

Baca juga : Elit Politik Ikut Intervensi, Negara Dirugikan Masyarakat Jadi Terdampak

Setelah Mendapatkan Informasi tersebut personel Reskrim Polsek Meral dan Polres Karimun Mendatangi Lokasi Hutan tersebut, dan didapati telah terjadi kebakaran Hutan atau lahan dengan luas sekira 3 Hektaran. Saat itu langsung kita telusuri dan akhirnya kita berhasil mengarah ke pelaku saat di lokasi, pelaku langsung kita amankan saat itu juga sekitar pukul 14.00 WIB,” kata Herie.

Dalam penangkapan polisi juga menyita 2 buah Cangkul, 1 bilah Parang dengan Gagang Biru, 1 Pemantik Api dengan warna putih. Sementara saat ini pelaku sudah diamankan di Polres Karimun dan dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Selanjutnya penyidik Polres Karimun akan melakukan Kordinasi dengan Polisi Kehutanan dan Instansi Terkait Lainnya
dalam proses penegakkan hukum transparansi dan berkeadilan. (Jf.Btm)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,234FansLike
1,345FollowersFollow
3,234FollowersFollow
2,234FollowersFollow
2,000SubscribersSubscribe
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!