20.8 C
Indonesia
Thursday, December 5, 2024
spot_img

Tambang Galian C di Duga Illegal, Merajalela di Kabupaten Kediri

Kediri, Rajawalimedia.net – Beberapa titik lokasi galian C yang berada di Dusun Pulerejo, Desa Trisulo, Kec. Plosoklaten Kabupaten Kediri, yang di duga milik seorang yang bernama Hepi dan galian C yang berada di Dusun Pohgunung, Desa Margo Urip, Kecamatan Ngancar, yang di duga milik warga yang bernama Prawito. Kedua lokasi Penambangan yang di duga ilegal ini masuk wilayah Hukum Polres Kediri ini sebagian lokasi penambangan liar yang berada di wilayah Kabupaten Kediri.

Masih banyak galian C yang di duga ilegal beroperasi di wilayah Hukum Polres Kediri dan Polresta Kediri, seakan sudah saling berkordinasi untuk menghancurkan dan merusak dataran tinggi, bukannya menjaga kelesterian alam akan tetapi para pengusaha galian C yang diduga Ilegal ini malah merusak dengan mengeksplor menggunakan alat berat bego dan eksavator.

Para pengusaha galian C ini, seakan tidak perduli akan akibat yang di timbulkan dari aktivitasnya, yang penting bagi mereka bisa memperoleh keuntungan buat Individu dan keluarganya saja.

Padahal seperti yang kita ketahui akibat dari aktivitasnya bisa mengakibatkan tanah longsor, banjir dan, kadar air dalam tanah berkurang, pengerusakan biota dan ekosistem lingkungan dan banyak lagi

Tambang Galian C yang diduga illegal di wilayah Kabupaten Kediri

Seperti galian C yang berada di Desa. Bulusari, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, yang di duga milik warga yang bernama Siswanto dan Samsul Hadi, yang lokasinya tidak jauh dari pembangunan bandara Kediri, mereka mengeksplor secara besar – besaran tanpa memikirkan dampak yang di timbulkan oleh perbuatannya.

“Sebenarnya banyak warga yang dekat lokasi penambangan resah, meskipun jalan sudah di baiki oleh Pemerintah, tetap saja rusak” ucap salah satu warga yang tidak mau di sebutkan namanya kepada awak media – Rajawalimedia.net, Rabu (3/2/21)

“Selain jalan Rusak, lalu lalang Dump Truk yang mengangkut material, menyebabkan debu dan kalau kena mata, mata jadi pedih” masih jelas warga

Baca juga : Forkopimka Krian : Operasi Yustisi PPKM Tahap II Tindak Tegas Pemilik Usaha

“Sebenarnya pemilik galian C ini sudah meninggal, lalu di gantikan anaknya yang bernama Samsul Hadi, galian ini ramai tiap hari, tapi dengan terbatasnya alat berat yang ada, tidak mampu melayani antrian dump truk yang ada” jelas penjaga keluar masuknya Dump Truk, ke lokasi tambang milik Samsul Hadi

“Galian ini sudah lama, waktu isu – isu ada bangunan tol, galian ini sudah ada, tapi galian sini masih kalah ramai di bandingkan dengan milik Siswanto, asli warga Bulusari, di sana alat beratnya banyak, Siswanto ini punya Truk saja 50 unit, tiap hari truk – truk itu mengangkut pasir ke PT yang memerlukan pasir, pokoknya truk bertuliskan Tiara itu miliknya” kata pengatur jalan itu kepada awak media.

Jelas sudah, tindakan yang merusak lingkungan dan merugikan masyarakat Kediri Kota dan Kabupaten ini, harus segera di hentikan, apa menunggu Kota Kediri dan daerah Kabupaten Kediri, di tenggelamkan oleh banjir..!!!?, Tentunya itu tidak kita harapkan bersama, oleh karena itu, tindakan dari Instansi terkait dan pihak Penegak Hukum, harus segera menghentikan dan memproses para Pengusaha nakal ini, karena telah melanggar Pasal 158 UU.No.4 Tahun 2009, tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di sebutkan,” bahwa setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), izin pertambangan rakyat ( IPR), atau izin usaha pertambangan khusus ( IUPK ), kalau memang pengusaha nakal ini tidak memiliki Izin tersebut di atas maka dapat terancam hukuman “Kurungan Penjara Paling Lama 10 Tahun, dan Denda Paling Banyak 10 Milyar,”

Selain (IUP) dan (IPR), Para pengusaha juga harus punya Izin Khusus Penjualan dan Pengangkutan ( IKPP), hal ini sesuai dengan Pasal 161 UU.No.4 Thn 2009

Dengan banyaknya larangan dari Pasal – Pasal dari UU. Yang di sangkakan dan di langgar, Instansi terkait dan penegak hukum harus bertindak tegas dan segera menghentikan aktivitas yang merugikan masyarakat banyak, Bangsa dan Negara, terutama masyarakat yang berada di sekitar penggalian dan sekaligus memproses para pelanggar hukum ini (Tim)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,234FansLike
1,345FollowersFollow
3,234FollowersFollow
2,234FollowersFollow
2,000SubscribersSubscribe
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!