Kediri – Rajawalimedia.net – Nekad …!!, Itulah kata yang tepat untuk di sematkan pada pengusaha galian C yang di duga Ilegal yang bernama inisial Pwt nama panggilan sehari – hari yang berada di Dusun.Pohgunung , Desa.Margourip , Kecamatan Nganncar , Kabupaten Kediri , Jawa Timur ini , bagaimana tidak di duga tanpa mengantongi Izin Untuk melakukan Aktivitas Penambangan / penggalian berani mengeksplor kekaya’an alam milik Negara , tanpa ada Upaya pemulihan kembali seperti sedia kala , sebelum di Eksplor besar – besaran untuk kepentingan Individunya.
Seakan tidak takut dengan sanksi Hukuman kurungan Penjara dan Denda pengusaha pasir Tanpa Izin itu mengeksplor alam itu dengan se’enaknya , dengan menggunakan alat penyedot kusus untuk menyedot dan menyaring pasir sebelum di muat di Truk pengangkut , tidak memikirkan dampak yang di timbulkan dari aktivitas Ilegalnya tersebut
“Kami sebagai warga merasa di rugikan pak , apalagi dengan adanya pengrusakan lingkungan yang begitu parahnya , debet air menjadi berkurang , itu berdampak pada lahan pertanian kita , kami sebagai warga yang berada di sekitar penyedotan pasir ini , berharap agar aktifitas pengambilan pasir ini segera di hentikan aktivitasnya ” ungkap salah satu warga yang berinisial ( AG ) , 35 thn yang namanya minta di samarkan , karena dia kenal dengan pemilik penyadotan pasir Ilegal ini , seakan dia juga berkata kepada awak media , Rajawalimedia.net untuk mewakili Masyarakat yang lain yang yang merasa di Rugikan dengan adanya aktivitas penyedotan pasir liar di sekitar lokasi , Rabu ( 3/2/21)
padahal aktivitas penyedotan pasir itu jelas berdampak pada lingkungan , lebih – lebih lahan yang di ambil pasirnya merupakan lahan Pertanian produktif , yang merupakan sumber mata pencarian nafkah bagi masyarakat sekitar untuk biaya hidup sehari – hari
Pengerukan galian C tersebut jelas tidak mengacu pada peraturan Pemerintah , di samping itu aktivitas Ilegal ini juga mengeksplor di Daerah yang sangat rawan banjir , rawan lingsor terlebih pengerukan pasir Ilegal tersebut melibatkan Mesin Penyedot yang makin cepat membuat parah rusaknya lingkungan
Baca juga : Destinasi Wisata Alam Baru “Kali Grujuk” Mojokerto Jawa Timur
Seperti yang di ketahui dari berbagai penelitian bahwa akibat dari penambangan sedot pasir Ilegal itu , bisa menyebabkan rusaknya lahan pertanian penduduk secara permanen , berupa penurunan luas lahan , longsor dan tanah pertanian menjadi tandus secara permanen.
Selain itu dampak yang di akibatkan dari aktivitas galian C Ilegal itu , juga memberikan dampak kwalitas air jadi menurun , pendangkalan sungai , sedimentasi longsor , Biota Ekosistem , Kerusakan Biota Ekosistem , tergerusnya rumah penduduk sekitar lokasi penyedotan serta banyak lagi efek jelek yang di sebabkan oleh aktivitas Ilegal ini
Berdasarkan pasal 158 UU.No.4 Thn 2009 , tentang Pertambangan Mineral dan Batubara di sebutkan, “Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan , tanpa Izin Usaha Pertambangan ( IUP ) , Izin Pertambangan Rakyat ( IPR ) , atau Izin Usaha Pertambanganj Khusus ( IUPK) , dapat di Pidana Hukuman Kurungan Penjara maksimal selam 10 tahun dan Denda paling banyak 10 Milyar.
Selain Izin ( IUP ) dan ( IPR ) , para Pengelola harus punya Izin Khusus Penjualan dan Pengangkutan ( IKPP) , hal ini sesuai pasal 161 UU.No.4 thn 2009.
Dengan Banyaknya Dampak jelek yang di timbulkan oleh aktivitas Ilegal tersebut yang pada akhirnya masyarakat sekitar yang menanggung akibatnya dari ulah segelintir orang yang hanya memperkaya Individu dan keluarganya , serta melanggar Pasal – pasal yang sudah di atur dalam UU , usaha Ilegal yang merugikan orang banyak ini “Harus ditutup” ini merupakan “Harga Mati” Untuk menjaga kelesterian alam dan menjaga ekosistem , supaya anak cucu kita kelak terwarisi oleh lingkungan yang tidak rusak oleh ulah segelintir orang yang tidak bertanggung jawab , merusak alam demi ekonomi semata , tapi tidak memikirkan akibat dari aktivitas yang sangat merugikan , baik Negara , Bangsa terutama Masyarakat sekitar yang langsung menerima dampaknya , dalam hal ini Instansi yang terkait dan Penegak Hukum harus segera menghentikan aktivitas Ilegal ini. (tim)