20.5 C
Indonesia
Saturday, December 14, 2024
spot_img

PPKM Jilid 2, Polres Kuningan Gelar Operasi Yustisi Dan Bagi 1000 Masker

Kuningan, Rajawalimedia.net – Polres Kuningan. Selasa (2/2/21), menggelar operasi yustisi sekaligus melakukan pembagian masker secara gratis kepada masyarakat. Pelaksanaan operasi yustisi dan pembagian masker tersebut dilakukan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap 2 di Kab. Kuningan.

Sasaran yang dijadikan untuk pelaksanaan operasi yustisi dan pembagian masker kali ini berlokasi di Jl. Cirendang, Jl. Moh Toha dan Jl. Siliwangi Kab. Kuningan. Menurut Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, S.I.K., M.Si melalui Kasat Lantas Polres Kuningan AKP Tahir Muhiddin, S.E, S.I.K., mengatakan bahwa pelaksanaan operasi yustisi dan pembagian masker hari ke-2, dilakukan dalam rangka PPKM Jawa-Bali tahap 2 dan bertujuan guna menekan penyebaran Covid-19 di Kab. Kuningan

“Dalam kegiatan ini, selain melakukan operasi yustisi gabungan dengan melibatkan pihak TNI dan Dishub, kami juga memberikan 1000 masker kepada masyarakat secara cuma-cuma dan merupakan pembagian masker hari ke-2 yang dilakukan di wilayah kab. Kuningan. ” Ujarnya. Selasa (2/2/21)

Anggota Polres Kuningan bagi bagi 1000 Masker gratis
Anggota Polres Kuningan bagi bagi 1000 Masker gratis

Lebih jauh AKP Tahir menyatakan bahwa sampai dengan tanggal 10 Pebruari ke depan, pihaknya akan secara rutin melaksanakan operasi yustisi dan sekaligus membagikan masker secara cuma-cuma kepada masyarakat yang bertujuan dalam rangka PPKM tahap 2 daerah Jawa Bali, khususnya di Kab. Kuningan.

Baca juga : Kapolsek Krian, Bagi masker Ke Masyarakat, Juga Ajak Terapi Bau Durian

Untuk diketahui, dalam rangka menahan penyebaran Covid-19 yang cenderung meningkat, pemerintah pusat beberapa hari yang lalu telah memutuskan untuk melakukan masa perpanjangan PPKM Jawa-Bali Jilid 2. Pemerintah Kabupaten Kuningan mengikuti intruksi ini dengan memperpanjang PPKM jilid 2 yang mulai berlaku dari 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021.

Aturan perpanjangan PPKM yang berlaku di Kabupaten Kuningan tersebut mengikuti Surat Edaran Bupati yang telah terbit sebelumnya, yakni Surat Edaran Nomor: 443/36/Huk Tentang Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Kuningan.

Iklan pimmum

Pada kesempatan itu, AKP Tahir juga menghimbau kepada masyarakat agar masyarakat selalu memperhatikan protokol kesehatan ketika melakukan aktivitas di luar rumah. “Apabila
tidak ada urusan yang urgen, sebaiknya masyarakat tinggal di rumah saja, dan apabila memang harus keluar rumah tetap memperhatikan protokol kesehatan, membawa hand sanitizer, menggunakan masker dan menghindari kerumunan serta menjaga jarak sehingga protokol kesehatan tetap diterapkan dan semoga penyebaran covid dapat kita tekan bersama-sama”, pungkasnya. (Nurhari)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,234FansLike
1,345FollowersFollow
3,234FollowersFollow
2,234FollowersFollow
2,000SubscribersSubscribe
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!