Pesawaran Lampung, Rajawalimedia.net – Diduga Akbiat Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Perjuangan Anak Negeri (YLPK PERARI) menggugat Perusahaan Pembiayaan PT. Toyota Astra Finance Cabang Bandar Lampung dengan Nomor Perkara : 24/Pdt.G/2021/PN/Tjk.
Berdasarkan Surat Kuasa Tertanggal 22 Februari 2021 Ari Wijaya selaku Penerima Kuasa dari Rizki Febrianto Mendaftarkan Gugatan Ke Pengadilan Negeri Tanjung Karang Dalam Sidang Perdananya Ari Wijaya menyampaikan kepada awak media.
Ari Wijaya mengatakan,” Untuk sidang perdana hari ini dengan Agenda Panggilan Para Pihak Tergugat tidak hadir tanpa alasan, sidang di tunda 1 minggu” Ujarnya. Senin (15/3/21)
Selanjutnya Ari Wijaya menjelaskan,” Kami berharap persidangan ini tidak berkepanjangan, selesai di mediasi saja tetapi apa yang sudah kami paparkan di mediasi pihak tergugat mau menerimanya.” tambahnya
Yang mana YLPK PERARI Lembaga yang bergerak di Bidang Perlindungan Konsumen sekaligus Pengemban Amanah Undang – undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) jelas bahwa konsumen berhak mendapatkan Perlindungan Hukum Baik Perdata atau Pidana, Setiap orang dijamin haknya untuk menyampaikan pendapat dan keluhan atas barang dan jasa yang dikonsumsi nya, sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 huruf “a”.
Baca juga ;Â Arahan Wakapolresta Sidoarjo kepada Bhabinkamtibmas Terkait PPKM Mikro
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) Menyatakan,” Setiap Konsumen berhak diperlakukan secara benar dan jujur serta tidak diskrininatif,”.
Kendati demikian, belum banyak konsumen yang menggunakan hak tersebut, Salah satu alasan ialah ketidaktahuan setiap Konsumen, kemana dan bagaimana cara menyampaikan keluhan dengan baik dan benar.
Ditempat terpisah Ketua Umum YLPK PERARI Hefi Irawan.SH., Melalui Sekjend YLPK PERARI DPC Serang Raya Rahmat Zamzami menyampaikan,” Harapanya kepada para konsumen yang merasa di rugikan oleh Pihak Perusahaan Pembiayaan / lesing yg memakai jasa debt collector untuk melakukan penarikan secara paksa tanpa prodesur kendaraan yang masih dalam kredit berjalan jangan merasa takut untuk melaporkan tetang hal kejadian yang di Alami konsumen” Jelasnya.
Berikutnya Rahmat Zamzami mengatakan,” Kami YLPK PERARI siap Menerima pengaduan dan laporan baik delik Aduan atau Temuan dari konsumen Memberikan perlindungan hukum kepada semua masyarakat yang merasa di rugikan oleh pelaku usaha pengusaha yang melakukan tindakan semena-mena yang telah mengabaikan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutupnya.(Muhaidin.ib)