20.5 C
Indonesia
Saturday, December 14, 2024
spot_img

Masih Lemahnya Peran Pengawas Ketenagakerjaan

Jakarta, Rajawalimedia.net – Catatan Malam Timboel Siregar Pinang Ranti, 25 Maret 2021. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengklaim jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan mengalami penurunan dalam 2 tahun terakhir. Hal ini berdasarkan hasil pengawasan ketenagakerjaan selama 2 tahun terakhir menunjukkan adanya penurunan jumlah perusahaan yang melakukan pelanggaran. Pada tahun 2019 sebanyak 21 ribu perusahaan melakukan pelanggaran, sedangkan tahun 2020 turun menjadi sekitar 11 ribu perusahaan.

Begitupun dengan pelanggaran norma ketenagakerjaan. Pada 2019 terjadi 35 ribu kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan. Pada 2020, angka ini turun menjadi 21 ribu. Penurunan serupa juga terjadi pada pelanggaran norma K3. Dari 13 ribu kasus pada 2019 turun menjadi 5 ribu kasus setahun berikutnya.

Baca Catatan Timboel Siregar : Harapan bagi Direksi dan Dewas Baru BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan

Masalah hubungan industrial yang paling terburuk adalah lemahnya peran pengawasan ketenagakerjaan. Dalam catatan OPSI banyak pelanggaran hak normatif yang gagal diselesaikan, dan hilang demi waktu. Kalau pun ada nota pemeriksaan yang dikeluarkan pengawas, nota tersebut kerap kali tidak ditindaklanjuti dan pekerja tidak bisa mengakses nota tersebut untuk membawanya ke pihak lain.

Kalau Bu Menaker bilang jumlah pelanggaran hak normatif turun, ya itu karena selama ini pengawas naker tidak mau menangani dan cenderung menyerahkannya ke mediator dan selanjutnya akan digugat di PHI. Saya kita pernyataan Bu Menaker sangat keliru dan seharusnya Bu menaker mau membuka diri menerima laporan langsung soal kinerja pengawasan di tingkat kementerian dan propinsi.

Dinaikkannya status pengawas ke propinsi malah membuat masalah pengawasan jadi sulit. Kami dari OPSI banyak melaporkan pelanggaran hak normatif ke propinsi dan lantai 7 kemnaker tapi hingga saat ini tidak bisa diselesaikan.

Ada pengawas propindi yang malah meminta pengurus OPSI untuk bekerja sama dgn perusahaan dan kasus distop. Permintaan tsb kami tolak habis.

Pengawas dan mediator sering lempar lempar kasus pelanggaran hak normatif buruh. Sampai ada mediator memohon ke saya agar proses mediasi atas pelanggaran hak dibawa saja ke pengawas. Saya bilang, kami bawa sebagai perselisihan hak ke mediator karena pengawas ketenagakerjaan tidak mau memproses. Harusnya mediatot yang protes ke pengawas.

Adanya komite pengawasan ketenagakerjaan tidak efektif dan gagal menyelesaikan masalah secara sistemik. Komite pengawasan kurang mampu mengawal persoalan pelanggaran hak normatif buruh yang dilaporkan ke pengawas. Harusnya komite berani meminta laporan-laporan yang sudah diterima pengawas dan mengawal proses penyelesaiannya, dan komite mempublikasi diri agar bisa dikenal buruh dan mau juga menerima laporan dari buruh.

Saya kira pelanggaran hak normatif buruh akan terus meningkat, apalagi dengan ketentuan baru di PP 35/2021 tentang uang kompensasi yang wajib diberikan ke pekerja PKWT pada saat jatuh tempo. Akan banyak pengusaha yg menyandera pekerja PKWT dengan tidak mau membayar uang kompensasi, kalau dituntut untuk dibayar maka pekerja beresiko tidak diperpanjang lagi. Apalagi dengan dibuka selebar lebarnya alih daya di pasal 66 UU Cipta kerja maka pekerja PKWT akan semakin banyak lagi karena 99 persen pekerja alih daya pasti di PKWT kan. Selama ini pekerja PKWT rentan mengalami pelanggaran hak normatif seperti upah minimum, upah lembur, jaminan sosial, dsb. Saya pesimis dengan peran pengawas naker untuk kedepannya paska berlakunya UU cipta kerja dengan 4 Peraturan Pemerintahnya. Saat ini saja sudah buruk, apalagi dengan adanya ketentuan UU cipta kerja.

Lemahnya pengawas terjadi dari satu menaker ke menaker berikutnya. Bila Bu Menaker mau memperbaiki sistem pengawasan nake4 maka ke depan Bu Menaker harus membuat sistem pengawasan mencontoh Ahok yaitu menerapkan instrumen QLUE yang sejak dilaporkan oleh pekerja dan proses penanganan terus dipantau dengan ketentuan waktu yang pasti. Jadi sejak dilaporkan adanya pelanggaran hak normatif buruh harus sudah dicek proses penanganannya dengan ukuran hasil dan waktu yang terukur. Hingga proses kunjungan pengawas ke perusahaan juga dipantau QLUE. Ada warna hijau, merah, kuning dsb sebagai bentuk pertanggungjawaban atas proses yang dilakukan pengawas.

Bila ada pengawas yg main-main dalam bekerja sampai disuap maka harus diambil tindakan tegas. Bu Menaker harus tegas, termasuk meminta gubernur tegas bila ada pengawas nakernya yang tidak jelas dalam bekerja.

Bu Menaker harus berani memperbaiki sistem pengawasan ketenagakerjaan dan menghentikan dugaan praktik korup yg selama ini disampaikan SP SB yang terjadi baik di tingkat kementerian hingga propinsi. Bila perlu pejabat pengawas yg main2 labgsung diganti.

Saya masih menaruh harapan adanya perbaikan di pengawasan ketenagakerjaan ke depan, dan Bu Menaker bisa membuat legacy baik buat buruh. ( Dachlan )

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,234FansLike
1,345FollowersFollow
3,234FollowersFollow
2,234FollowersFollow
2,000SubscribersSubscribe
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!