20.8 C
Indonesia
Thursday, December 5, 2024
spot_img

Terjadi Pembakaran Lagi di Kepri Daerah Natuna

Natuna, rajawalimedia.net – “Tersangka dan barang bukti saat diperlihatkan pihak Polres Natuna. Satuan Reskrim Polres Natuna mengamankan salah seorang warga RT 02 RW 02 Kelurahan Bandarsyah, Y (38) karena pembakar lahan untuk perkebunan yang berlokasi di Jalan Siihotang, Kecamatan Bunguran Timur.

Tersangka ini di tertangkap tangan saat membakar lahan perkebunan miliknya, karena dikawatirkan terjadi kebakaran yang lebih luas,” ungkap Kapolres Natuna,

AKBP. Ike Krisnadian kepada awak media, Luas lahan yang sudah dibakar oleh tersangaka ini kata AKBP Ike Krisnadian, lebih kurang seluas 15 Meter persegi. Senin (1/3/21)

“Alasan membakar lahan dari tersangka ini untuk menghemat biaya. Padahal resikonya sangat besar dan berbahaya,” kata AKBP Ike Krisnadian.

Dari tersangka ini tambah AKBP ike Krisnadian, diamankan barang bukit (BB) satu buah cangkul, sekop, parang, dan satu buah korek api warna biru.

Iklan pimmum

“Kita berkomitmen untuk menindak tegas terhadap pelaku pembakaran lahan, baik perseorangan maupun perkelompok,” tegas Kapolres Natuna itu.

“Terhadap tersangka pembakar lahan ini di sangkakan Pasal 108 UU No 32 thn 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Jo pasal 187 KUHP. Ancamannya dipidana apling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun,” tambah AKBP. Ike Krisnadian.

Baca juga : Kapolsek Lemahwungkuk Polres Ciko Tidak Mau Kecolongan Siagakan Anggotanya Antisipasi Malam Minggu

Kapolres Natuna tersebut juga mengimbau kepada masyarakat, “Untuk tidak membakar lahan baik di sengaja maupun tidak sengaja. Kita imbau kepada masyarakat untuk tidak membakar lahan, karena akan berpotensi kebakaran yang lebih luas lagi,” imbau Kapolres Natuna, AKBP. Ike Krisnadian. (Jf.Btm)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,234FansLike
1,345FollowersFollow
3,234FollowersFollow
2,234FollowersFollow
2,000SubscribersSubscribe
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!