Nganjuk, Rajawalimedia.net – Jumat (26/3/21). SA (42) warga Desa Rowoharjo, Kecamatan Prambon, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, harus berurusan dengan polisi. Ia diciduk aparat karena mengedarkan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) jenis Double L atau pil koplo di wilayah Kecamatan Kertosono.
SA diangkut polisi saat sedang ngopi di sebuah Warung Kopi (Warkop) di Desa Kepuh, Kecamatan Kertosono, Kamis (25/3/21) pukul 22.00 WIB.
“Tersangka diamankan jam 22.00 WIB di warung kopi Desa Kepuh,” jelas Kasubbag Humas Polres Nganjuk, Iptu Supriyanto, Jumat (26/3/21).
Sebenarnya Unit II Satresnarkoba Polres Nganjuk mengamankan dua orang di dalam warkop, yakni SA dan HZ warga Desa Banaran Kertosono.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil mengamankan 2.000 butir pil Double L. HZ mengaku memperoleh pil itu dari SA.
“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan kepada saudara SA dan ia mengakui perbuatannya,” Papar Supriyanto.
Kemudian saat dilakukan penggeledahan terhadap SA, ditemukan uang hasil penjualan sebesar Rp 200.000 ribu dan sebuah handphone Nokia 6 hitam.
Baca juga ; Deklarasi dan Pengukuhan Kelurahan Bersih Dari Narkoba Surabaya 2021
“Dari interograsi petugas, menurut pengakuan saudara SA, ia mendapatkan pil Double L tersebut dari saudara DD yang masih DPO,” tuturnya.
Dalam kasus ini, polisi hanya menetapkan satu tersangka yakni SA yang berperan sebagai pengedar okerbaya.
Kini SA harus mendekam di jeruji besi Mapolres Nganjuk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Ia terancam pasal 197 jo pasal 106 ayat 1 sub pasal 196 jo pasal 98 ayat 2 dan 3 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(E S)