Palalawan, Rajawalimedia.net – Rabu (17/2/21), Kejaksaan Negeri Pelalawan telah menetapkan Tersangka dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan dalam Kegiatan Belanja Barang Operasional Kelistrikan pada BUMD PD.
Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2016 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, terkait dengan kerugian keuangan negara sedang proses perhitungan. Bahwa Tersangka yang ditetapkan dengan Inisial atas nama “AF” salah satu pejabat pada Perusahaan Daerah Tuah Sekata Kabupaten Pelalawan.
Tersangka diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Penyidik juga berpendapat ,”tidak tertutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka-tersangka berikutnya dalam perkara dimaksud sesuai dengan perkembangan penyidikan,” Ujar salah seorang penyidik Kejaksaan Negeri Pelalawan. ( Novita Astari )