29.4 C
Indonesia
Saturday, September 14, 2024
spot_img

Gak Punya Otak Warga Sidoarjo Terancam 15 Tahun Penjara

Pasuruan. Rajawalimedia.netSenin (15/3/21), Kapolres Pasuruan AKBP Ripto Himawan saat menunjukkan tersangka dan barang bukti di halaman Mapolres Pasuruan,  Polres Pasuruan meringkus KA (26) atas dugaan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur sebanyak lima kali di kawasan Villa Prigen, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur. Tersangka yang merupakan warga Kabupaten Sidoarjo ini melakukan perbuatan bejatnya terhadap korban yang masih duduk di kelas 6 SD.

Tersangka berhasil ditangkap anggota Polsek Tanggulangin yang berkordinasi dengan Polres Pasuruan berdasarkan laporan keluarga, Senin (15/3/21)

Kapolres Pasuruan AKBP Ripto Himawan mengatakan, “Kasus percabulan gadis di bawah umur dilakukan lebih dari lima kali oleh tersangka sejak tahun 2020 hingga Februari 2021.”

Iklan pimmum

“Kejadian pertama sekitar bulan November 2020 hingga terakhir pada hari Kamis, (25/2/21) sekira Pukul 10.00 WIB. Dan tersangka melakukan perbuatan itu lebih lima kali, di dalam kamar villa Gang Kalitaman, Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan,” kata Kapolres kepada awak media Senin (15/3/21).

Diungkapkannya, dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka mengajak korban untuk jalan-jalan ke Pasar Porong. Setelah ketemu, Pelaku langsung mengarahkan motornya menuju ke arah Villa yang terletak di daerah Prigen, Pasuruan.

Baca juga : Rapat Triwulan Unit Kerja (UK) Srikandi Pemuda Pancasila Kec. Mulyorejo

“Motif tersangka melakukan perbuatan itu hanya ingin memuaskan hasrat dirinya sendiri, dan kepada korban, tersangka berjanji akan menikahinya,” ungkapnya.

Saat ini, tersangka dan barang bukti berupa 1 buah kaos bergaris lengan pendek milik korban, 1 buah celana dalam warna pink milik korban, 1 buah BH motif warna pink milik korban, 1 buah celana panjang warna hitam milik tersangka.

Kemudian 1 buah jaket warna hitam milik tersangka, 1 buah jaket warna merah milik pelaku dan 1 buah topi warna hitam milik pelaku telah diamankan di Mapolres Pasuruan.

“KA dijerat pasal 81 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp.5 miliar,” pungkasnya. (Toro)

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

Stay Connected

3,234FansLike
1,345FollowersFollow
3,234FollowersFollow
2,234FollowersFollow
2,000SubscribersSubscribe
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img
- IKLAN -spot_img

Latest Articles

error: Content is protected !!