NTB, rajawalimedia.net –
Pada Rabu (25 September 2024), Polresta Lombok Utara menindak lanjuti atas pengaduan warga Gili Trawangan setempat mengenai Perusakan Aset Negara Penangkaran Penyu di Gili Trawangan.
Di ketahui, Penangkaran Penyu telah di resmikan pada tanggal 17 Desember 2009, berdasarkan adanya Prasasti resmi Penangkaran yang di buat dan di tanda tangani oleh Gubernur NTB.
Zainuddin (mantan Kepala Dusun) sekaligus penggerak pertama kali Pelestarian dan Penangkaran Penyu di Gili Trawangan.
Zainuddin dibantu warga setempat dari awal bertekad akan selalu melestarikan Penyu, karena sudah menjadi salah satu ikon NTB. Dan kini kondisi Aset Penangkaran sengaja di rusak oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab.
Di kutip dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Selain itu, Penyu juga di lindungi oleh Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.
Penyu juga dilindungi oleh Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) yang ditandatangani Indonesia tahun 1973 dan diratifikasi melalui Keputusan Presiden Nomor 43 tahun 1978.
Zainuddin dan warga setempat menuturkan bahwa sangat disayangkan aksi Oknum sengaja merusak Aset Negara, selain bisa memberi banyak manfaat banyak orang karena menarik wisatawan mancanegara maupun domestik. Kami juga memberikan edukasi tentang Penyu. Ujarnya.
Zainuddin dan Warga Setempat berharap cepat diselesaikan Permasalahan Perusakan Penangkaran Penyu ini, Pemerintah Provinsi, Dinas Pariwisata Dan Penegak Hukum Bersama-Sama Selamatkan Aset Negara, Ujar Zainuddin.
(Jojo/red.)